Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Diduga Telat Notifikasi Akuisisi PT Swift Logistic Solutions, PT Semangat Logistik Andalan Disidang KPPU

Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menggelar sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan terkait kasus dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) transaksi korporasi. Sidang dengan Nomor Perkara 06/KPPU-M/2026 ini menyasar tindakan akuisisi PT Swift Logistic Solutions yang dilakukan oleh PT Semangat Logistik Andalan, Senin (25/5/2026).(foto: kppu ri)

Nusantaraterkini.coJAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menggelar sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan terkait kasus dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) transaksi korporasi. Sidang dengan Nomor Perkara 06/KPPU-M/2026 ini menyasar tindakan akuisisi PT Swift Logistic Solutions yang dilakukan oleh PT Semangat Logistik Andalan. Proses persidangan perdana tersebut dilaksanakan, di Kantor KPPU Jakarta, Senin (25/5/2026).

Sidang ini digelar utamanya untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Kedua pasal tersebut mengatur secara ketat mengenai kewajiban bagi pelaku usaha untuk melakukan notifikasi atas transaksi pengambilalihan saham perusahaan. 

Baca Juga : KPPU Periksa Ahli Kementerian Hukum dalam Perkara Notifikasi Akuisisi PT Evans Indonesia

"Agenda utama dalam sidang pertama ini meliputi pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh tim Investigator KPPU. Selain itu, majelis juga melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kelengkapan serta kesesuaian alat bukti, baik berupa surat maupun dokumen pendukung LDP yang diajukan," tulis KPPU RI, dalam siaran persnya, Rabu (27/5/2026).

Baca Juga : Akui Terlambat Lapor Akuisisi, PT Semangat Logistik Andalan Minta Pemeriksaan Cepat oleh KPPU

Jalannya persidangan dipimpin oleh Anggota KPPU, Budi Joyo Santoso, yang bertindak selaku Ketua Majelis Komisi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, serta Anggota KPPU, Gopprera Panggabean, yang masing-masing bertindak sebagai Anggota Majelis Komisi. 

​Perkara penegakan hukum persaingan usaha ini berakar dari transaksi pengambilalihan saham PT Swift Logistic Solutions oleh PT Semangat Logistik Andalan yang terjadi pada tahun 2024 lalu. Dalam aksi korporasi tersebut, PT Semangat Logistik Andalan resmi mencaplok atau mengakuisisi kepemilikan saham PT Swift Logistic Solutions sebesar 99,68 persen. Nilai transaksi akuisisi tersebut tercatat mencapai Rp4,9 miliar. 

​Sebagai informasi, kedua perusahaan tersebut merupakan entitas bisnis yang sama-sama bergerak di sektor logistik. Pengambilalihan mayoritas saham ini awalnya dilakukan dengan tujuan strategis, yakni meningkatkan iklim kompetisi di pasar, mendorong lahirnya inovasi baru, meningkatkan efisiensi pada layanan pemenuhan pesanan (fulfillment services) khususnya di sektor perdagangan elektronik (e-commerce).

​Secara yuridis, transaksi akuisisi saham antardua perusahaan logistik tersebut dinyatakan telah berlaku efektif sejak tanggal 19 Juni 2024. 

Investigator Temukan Keterlambatan Selama Empat Hari Kerja

​Merujuk pada regulasi yang berlaku, yakni Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, setiap pelaku usaha diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan resmi kepada KPPU atas transaksi penggabungan, peleburan (merger), atau pengambilalihan saham (akuisisi) yang telah memenuhi ambang batas (threshold) tertentu. Batas waktu maksimal penyampaian laporan tersebut ditetapkan paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi tersebut dinyatakan berlaku efektif secara yuridis. 

​Ketentuan teknis mengenai pembatasan waktu pelaporan ini diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Berpotensi Mengakibatkan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

​Jika dihitung berdasarkan garis waktu efektifnya transaksi (19 Juni 2024), PT Semangat Logistik Andalan secara hukum seharusnya menyampaikan dokumen pemberitahuan akuisisi kepada KPPU paling lambat pada tanggal 30 Juli 2024. Namun dalam praktiknya, dokumen notifikasi dari perusahaan tersebut baru dinyatakan lengkap oleh KPPU pada tanggal 5 Agustus 2024. 

"Atas dasar perbedaan tanggal tersebut, tim Investigator KPPU menduga kuat telah terjadi keterlambatan penyampaian notifikasi pengambilalihan saham oleh pihak Terlapor selama empat hari kerja," demikian tulis KPPU RI.

Sidang Lanjutan Dijadwalkan Juni

Setelah merampungkan agenda pembacaan dan pemaparan LDP dari Investigator serta memeriksa seluruh alat bukti awal, Majelis Komisi menetapkan langkah persidangan berikutnya. 

Majelis Komisi telah menjadwalkan sidang Pemeriksaan Pendahuluan lanjutan pada tanggal 8 Juni 2026 mendatang. Agenda sidang lanjutan tersebut akan berfokus pada penyampaian tanggapan resmi dari pihak Terlapor (PT Semangat Logistik Andalan) terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang dituduhkan, sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap alat-alat bukti baru yang dibawa oleh Terlapor untuk mendukung tanggapan mereka. 

(Emn/Nusantaraterkini.co)