Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Diduga Alami Kekerasan Seksual, Yariani Hura Ajukan Permohonan Prapid di PN Sibolga

Editor :  Rozie Winata
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Yariani Hura (54) didampingi suami saat di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga menghadiri sidang praperadilan, Selasa (28/4/2026). (Foto: Jasman Julius Mendrofa/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, TAPTENG - Seorang Ibu rumah tangga, Yariani Hura (54) yang diduga mengalami kekerasan seksual oleh seorang oknum polisi berinisial Aiptu AS, diruang tunggu Reskrim Polres Sibolga, pada 16 Mei 2025 lalu, mengajukan permohonan praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Kota Sibolga, Selasa (28/4/2026).

Yariani mengungkapkan, permohonan ini ia ajukan lantaran adanya Surat Putusan Pemberhentian Penyelidikan (SP3) dari kepolisian atas laporan kekerasan seksual yang ia alami saat dia mempertanyakan Laporan Polisi (LP) pencemaran nama baik atas dirinya tersebut.

Baca Juga : Ayah Tiri di Karawang Bius Anak Pakai Campuran Obat dalam Kwetiau, Lalu Perkosa Saat Korban Tak Berdaya

Sebelumnya, ia juga telah membuat laporan polisi di Polres Kota Sibolga terkait adanya dugaan pencemaran nama baik melalui Instagram oleh inisial C menggunakan akun inisial AS yang diduga merupakan anggota Polri di Polres Sibolga, pada 23 Desember 2024 lalu.

Baca Juga : Lawan Predator Seksual, Rico Waas: Jangan Takut Bersuara

"Setiap kali saya menanyakan perkembangan perkara, penyidik hanya memberikan jawaban sabar tanpa kejelasan," ucapnya.

Disebabkan tidak adanya kepastian dari laporan kekerasan seksual yang ia alami tersebut Yariani mengambil tindakan tegas setelah laporan tersebut di SP3 oleh pihak penyidik, sehingga secara pribadi mengajukan permohonan praperadilan di PN Sibolga

Baca Juga : Warga Tapsel Gerebek Bandar Narkoba, Oknum Polisi Berpangkat Bripka Turut Diamankan Beserta Sabu

"Saya ajukan praperadilan secara pribadi tanpa ada kuasa hukum ataupun pengacara," ujarnya.

Baca Juga : Pecatan Polisi Ngaku Disuruh Atasan Jual 1 Kg Sabu, Polda Sumut Buka Suara

Dalam sidang pertama, minggu lalu pihak termohon tidak hadir pada persidangan yang akhirnya ditunda. Selanjutnya sidang dilanjutkan, pihak termohon hadir bersama kuasa hukumnya.

Ia berharap sidang permohonan prapid ini dapat berjalan, hingga tuntutan dan proses hukum atas tindakan dugaan kekerasan seksual yang ia alami dapat diputuskan Majelis Hakim sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga : Kebakaran di Kota Sibolga: Tiga Rumah Rusak Berat, Satu Rusak Ringan

"Agar ada efek jera terhadap setiap warga negara yang melakukan tindakan pidana," tutupnya.

(Jjm/Nusantaraterkini.co)