Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Diduga Hendak Edarkan Sabu, Residivis Asal Simalungun Ditangkap Satresnarkoba Polres Pematangsiantar

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi tangan pelaku narkoba diborgol. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua pria asal Kabupaten Simalungun diamankan petugas karena diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kota Pematangsiantar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RNM (27), seorang residivis kasus narkotika, dan JSP (28). Keduanya merupakan warga Desa Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring SH MH, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Singosari, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga : Pria Asal Balikpapan Ditangkap di Pematangsiantar, Buang Sabu Saat Digerebek Polisi

Saat diamankan, kedua tersangka diketahui sedang berada di atas sepeda motor Honda Scoopy warna kuning dengan nomor polisi BK 3616 YAS yang terparkir di tepi jalan. Petugas menduga keduanya tengah menunggu calon pembeli untuk melakukan transaksi sabu.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua pria tersebut di lokasi dan diduga membawa narkotika,” ujar AKP Irwanta Sembiring, Selasa (2/6/2026).

Dari hasil interogasi dan penggeledahan, tersangka JSP mengaku menyimpan satu paket sabu seberat bruto 0,40 gram yang dibungkus tisu dan diselipkan di dalam kemasan kopi instan merek Indocafe. Barang haram tersebut diakuinya diperoleh dari RNM.

"Selain sabu, petugas turut menyita dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika," terangnya.

Menurut pengakuan RNM, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial O yang berdomisili di Kabupaten Simalungun. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat.

"Kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku," tutupnya.

(Dra/nisantaraterkini.co)