Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pria Asal Balikpapan Ditangkap di Pematangsiantar, Buang Sabu Saat Digerebek Polisi

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi tangan diborgol kasus narkoba. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, PEMATANGSIANTAR — Satresnarkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial RDS alias R (34), warga Kompleks Perusda Ringroad, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, diamankan petugas setelah kedapatan membawa sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring SH MH menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai seorang pria berdiri di pinggir Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

"Pria tersebut diduga sedang membawa narkotika jenis sabu," kata Irwanta, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga : Diduga Hendak Edarkan Sabu, Residivis Asal Simalungun Ditangkap Satresnarkoba Polres Pematangsiantar

Menerima informasi itu, personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu dari saku celana depan sebelah kanan milik tersangka," terangnya.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu paket sabu lainnya yang sempat dibuang pelaku ke tanah untuk mengelabui petugas saat proses penangkapan berlangsung.

Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan satu unit handphone android warna hitam yang disimpan di saku celana sebelah kiri tersangka.

“Dari tersangka RDS ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,50 gram,” ujar AKP Irwanta Sembiring.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

RDS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Dra/nusantaraterkini.co).