Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham oleh PT Evans Indonesia. Sidang yang berlangsung di Kantor KPPU Jakarta, Selasa (9/6/2026), menghadirkan ahli yang diajukan oleh tim Investigator.
Sidang dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi Pengganti, bersama Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis Komisi. Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Majelis Komisi mendengarkan keterangan Adi Kurniawan, ahli dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Baca Juga : Akui Terlambat Lapor Akuisisi, PT Semangat Logistik Andalan Minta Pemeriksaan Cepat oleh KPPU
Ahli dihadirkan atas permintaan Investigator untuk memberikan penjelasan terkait sejumlah fakta yang sebelumnya telah dimintakan keterangannya pada tahap penyelidikan.
Baca Juga : Diduga Telat Notifikasi Akuisisi PT Swift Logistic Solutions, PT Semangat Logistik Andalan Disidang KPPU
Di hadapan Majelis Komisi, ahli memberikan keterangan mengenai perubahan susunan kepengurusan serta perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT Evans Indonesia. Berdasarkan data dan dokumen administrasi yang diperiksa, ahli menjelaskan bahwa tidak terdapat kendala dalam proses perubahan tersebut yang berlaku efektif pada 23 November 2023.
"Keterangan ahli tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang dilakukan Majelis Komisi dalam menilai dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia," tulis KPPU, dalam siaran persnya, yang diterima, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga : Perkara Akuisisi iForte Berlanjut, KPPU Hadirkan Saksi dan Ahli Hukum Persaingan
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 yang mengatur kewajiban pemberitahuan kepada KPPU atas transaksi pengambilalihan saham yang memenuhi ambang batas tertentu paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis.
Baca Juga : Bantahan Ditolak, KPPU Seret Kasus Akuisisi iForte ke Tahap Pemeriksaan Lanjutan
Majelis Komisi menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis 11 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Terlapor. Informasi mengenai perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses melalui laman resmi KPPU.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
