Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Disanksi oleh MKD DPR, Bamsoet: Saya Tidak Pernah Melanggar Etik

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Bambang Soesatyo (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo angkat bicara terkait putusan sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menyeret dirinya.

Diketahui, pria akrab disapa Bamsoet mendapat sanksi ringan berupa teguran tertulis dari MKD lantaran dianggap melanggar kode etik anggota dewan.

Baca Juga : IHSG Ambruk, Bamsoet Sindir Bursa: Reformasi Setengah Hati Tak Cukup, Prabowo Diminta Bongkar Akar Masalah

“Saya ingin menyampaikan bahwa saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut,” katanya, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga : Pilkada Lewat DPRD Dinilai Lebih Efisien dan Minim Korupsi

Namun, dia mengatakan tidak akan mengomentari lebih lanjut terkait putusan tersebut.

Bamsoet menegaskan tidak pernah melakukan pelanggaran etik seperti yang dituduhkan. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga membiarkan masyarakat yang menilai atas kasus tersebut.

Baca Juga : Bamsoet dan Joseph Osdar Kupas Kepemimpinan Prabowo Lewat Buku 'Prabowo: Akal Sehat Tanpa Panggung'

“Saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu keputusan yang tidak saya lakukan, agar marwah MKD tetap terjaga,” jelasnya.

Baca Juga : Bamsoet: Transfer Data Pribadi Lintas Negara Sah, Asal Sesuai Undang-undang dan Prinsip Perlindungan Ketat

Diberitakan sebelumnya, Bamsoet diadukan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik karena menyebut ‘seluruh fraksi di DPR sepakat mengamandemen UUD 1945’.

Aduan itu dilayangkan oleh Muhammad Azhari pada 6 Juni 2024. Sidang pertama digelar pada Kamis (20/6/2024). Namun, dalam sidang tersebut Bamsoet tidak hadir.

Baca Juga : Kanwil Ditjenpas Sumut Ambil Langkah Tegas Terkait Kisruh Lapas Gunungsitoli

MKD kemudian menggelar sidang kedua pada Senin (24/6/2024) sekaligus memberikan putusan sidang, tetapi Bamsoet kembali tidak hadir.

Baca Juga : Terkait Sengketa Pilkada Madina, Salman Alfarisi Simanjuntak: Pengacara Tidak Boleh Identik dengan Klien

Ketua MKD sekaligus pimpinan sidang Adang Daradjatun menyatakan Bamsoet terbukti melanggar etik. MKD kemudian memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Bamsoet selaku teradu.

“Setelah mendengarkan keterangan pengadu, mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan memeriksa dokumen pengadu, Mahkamah Kehormatan Dewan menyimpulkan bahwa teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,” kata Adang.

Dia mengatakan setelah mendengarkan keterangan pengadu, saksi-saksi, dan memeriksa dokumen pengadu, MKD memutuskan menjatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Bamsoet.

“Memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis,” ujar Adang.

Politikus PKS itu mengingatkan agar Bamsoet lebih berhati-hati lagi dalam bersikap dan tidak mengulangi kejadian tersebut.

(cw1/nusantaraterkini.co)