Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN - Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) serta Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun 2026 sektor perkotaan dan perdesaan kepada para camat se-Kota Padangsidimpuan sebagai langkah awal pendistribusian kepada masyarakat wajib pajak.
Adapun jumlah SPPT PBB Tahun 2026 yang diserahkan kepada masing-masing kecamatan yaitu Kecamatan Padangsidimpuan Utara sebanyak 16.655 SPPT, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan 14.397 SPPT.
Baca Juga : Bekal Memasuki Dunia Kerja, Mahasiswa Fisip Universitas Graha Nusantara Gelar Praktikum dan Mini Riset
Letnan mengatakan untuk Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru 5.657 SPPT, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua 8.043 SPPT, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara 6.970 SPPT, serta Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu sebanyak 3.646 SPPT.
Baca Juga : PLN UP3 Padangsidimpuan MoU Pasang Baru dan Perubahan Daya dengan Total Kapasitas 2,77 MVA
"Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik," kata Letnan, Rabu (3/6/2026).
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat strategis. Melalui pendistribusian SPPT PBB dan DHKP Tahun 2026 ini.
Ia berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sehingga Pendapatan Asli Daerah Kota Padangsidimpuan juga dapat mengalami peningkatan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga : Kepala Daerah Se-Tabagsel Bahas Peningkatan Layanan Transportasi Bandara
(Ron/Nusantaraterkini.co)
