Nusantaraterkini.co, JAKARTA – DPR menargetkan sejumlah rancangan undang-undang prioritas dapat diselesaikan pada tahun ini.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan DPR melalui Badan Legislasi tengah mempercepat pembahasan sejumlah RUU yang menjadi perhatian publik.
Dasco menjelaskan, setelah rapat di Badan Legislasi, DPR akan menggelar rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah untuk memutuskan agenda paripurna.
Baca Juga : Sebut Program Tapera Kurang Sosialisasi, HIMPERRA: Secara Prinsip Baik
Menurutnya, dalam rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung besok, DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pekerja Pembantu Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai usul inisiatif DPR untuk segera dibahas menjadi undang-undang.
“DPR akan mengesahkan di paripurna satu undang-undang pekerja pembantu rumah tangga atau PPRT menjadi usul inisiatif DPR dan akan segera dibahas untuk menjadi undang-undang,” kata Dasco, Kamis (12/3/2026).
Selain itu, DPR juga akan memparipurnakan RUU Hak Cipta sebagai usul inisiatif DPR.
Baca Juga : Empat Kecamatan di Kabupaten Bandung Kebanjiran, Ratusan Warga Mengungsi
Tak hanya dua RUU tersebut, Badan Legislasi juga akan membentuk tim bersama serikat pekerja untuk membahas Undang-Undang Ketenagakerjaan yang akan disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Badan Legislasi akan memulai membentuk tim bersama dengan para serikat pekerja untuk membahas undang-undang tenaga kerja sesuai dengan keputusan MK,” ujarnya.
Di sisi lain, DPR juga akan menggelar partisipasi publik dalam proses harmonisasi RUU Perampasan Aset serta mulai membahas RUU Satu Data.
Baca Juga : Sound Horeg Bikin Resah Masyarakat, Komisi III Minta Polisi Turun Tangan
Dasco optimistis sejumlah RUU tersebut dapat diselesaikan menjadi undang-undang pada tahun ini.
“Kita targetnya insya Allah tahun ini dapat diselesaikan, karena kita sudah mulai dari sekarang dan sudah ada komitmen dengan Baleg maupun komisi terkait untuk memenuhi target undang-undang penting yang menjadi perhatian publik,” jelasnya.
Terkait RUU Satu Data, Dasco mengatakan regulasi tersebut penting untuk menyinkronkan data antar kementerian dan lembaga.
Baca Juga : Heboh, Kabar Amien Rais Meninggal Beredar, Keluarga Membantah
Ia mencontohkan saat penanganan bencana, sering terjadi perbedaan data antar instansi yang menyebabkan bantuan tidak tersalurkan secara optimal.
“Pengalaman saat bencana, data satu kementerian dengan kementerian lain berbeda-beda sehingga di lapangan terjadi ketidaksinkronan. Begitu juga dalam penyaluran bansos dan BPJS, masih ada ketidaksinkronan data,” katanya.
(LS/Nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Atur Digital Marketplace, Pemerintah Didorong Buat UU
