Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Pemerintah memastikan pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak mengganggu kontrak bisnis yang telah berjalan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 yang menugaskan DSI sebagai perantara tunggal ekspor SDA mulai 1 Juni 2026. Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan sekaligus memperbaiki tata kelola ekspor nasional.
Baca Juga : Prabowo Dinilai Gagal Bangun Optimisme Ekonomi dalam Pidato Kebijakan Ekonomi dan Fiskal di DPR
Kepala Badan Pengelola BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, mengatakan penunjukan DSI bertujuan memastikan seluruh transaksi ekspor sumber daya alam dilakukan secara wajar dan sesuai ketentuan. Pemerintah menetapkan masa transisi selama enam bulan hingga 31 Desember 2026.
Baca Juga : Firman Soebagyo: Kebijakan Satu Pintu Ekspor SDA Bisa Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Global
“Untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember, DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal. Ini juga diamanatkan di dalam PP. Tugas kita adalah memastikan tidak terjadi under invoicing dan juga transfer pricing dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki,” ujar Dony dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Dony, praktik under invoicing maupun transfer pricing berpotensi mengurangi penerimaan negara dari kegiatan ekspor. Karena itu, pemerintah ingin memastikan seluruh transaksi ekspor dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga : Polda Metro Jaya: Aksi BEM UI di Bundaran HI Tak Ajukan Surat Pemberitahuan
“Dalam pelaksanaannya kami akan melakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat Indonesia juga nanti tentu dapat mengamati dan mencermati karena memang sudah menjadi komitmen Danantara Indonesia untuk selalu melaksanakan pengelolaan secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Baca Juga : Massa Aksi di Sudirman Ajak Pengendara Nyalakan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Meski demikian, Dony menegaskan kehadiran DSI tidak akan mengubah hubungan bisnis yang telah terjalin antara eksportir dan pembeli di luar negeri. Seluruh kontrak penjualan yang telah disepakati sebelumnya tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami juga akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan. Tentu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki. Selama tidak terjadi hal-hal yang kita hindari yaitu under invoicing dan transfer pricing, semuanya berjalan sebagaimana biasanya,” tegasnya.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Kerahkan 6.088 Personel Amankan Aksi Mahasiswa di Jakarta
Untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif, DSI saat ini tengah mengembangkan sistem digitalisasi yang memungkinkan seluruh transaksi ekspor SDA dipantau secara lebih terbuka dan terukur.
Baca Juga : Menggugat Hegemoni Little Red Dot, Membalikkan Paradoks Center-Periphery
Dony juga meminta pelaku usaha tidak khawatir terhadap implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, tujuan utama pemerintah adalah memperbaiki tata kelola ekspor tanpa mengganggu aktivitas bisnis yang sudah berjalan.
“Buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Semua kontraknya berjalan dengan normal. Kami hanya memastikan sampai nanti kita menemukan pola yang lebih baik setelah 31 Desember 2026,” tutupnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
