Nusantaraterkini.co, OKU SELATAN — Jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil menangkap pelaku utama pembunuhan berinisial E (24) di kediamannya di Desa Durian Sembilan, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan pada, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pemuda tersebut diciduk tanpa perlawanan setelah buron selama hampir dua tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap korban berinisial S (41), yang jasadnya ditemukan penuh luka senjata tajam di pinggir jalan Desa Talang Way Balau pada Agustus 2024 lalu.
“Tidak ada perkara yang kami abaikan,” ujar Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga : Gegara Asmara, Pria di OKU Nekat Tusuk Petani Hingga Tewas
Ia mengatakan jika aparat kepolisian terus bergerak di lapangan, guna memburu pelaku meski peristiwa pidana maut ini sudah berjalan cukup lama.
“Meskipun kasus ini telah berlangsung cukup lama, penyidik tetap bekerja secara profesional untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap pelakunya,” katanya.
Ia juga memastikan seluruh jajaran kepolisian berkomitmen penuh untuk menegakkan supremasi hukum di wilayahnya terhadap siapapun yang melanggar undang-undang.
Baca Juga : Terungkap! Utang Rp2 Juta Jadi Pemicu Utama Pembunuhan Berencana Pegawai SPPG di Lembak
“Penangkapan ini menjadi bukti bahwa setiap pelaku tindak pidana akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya,” imbuhnya.
Berdasarkan jalannya penyelidikan, titik terang pengungkapan perkara ini mencuat setelah adanya koordinasi intensif, serta pertukaran data informasi antara Satreskrim Polres OKU Selatan dengan Satreskrim Polres OKU Timur.
Dari hasil pengembangan perkara lain yang tengah ditangani oleh Polres OKU Timur, didapatkan petunjuk berharga yang mengarah kuat pada keterlibatan E sebagai eksekutor tunggal di Buay Pemaca.
Baca Juga : Polres OKU Selatan Tangkap Dua Pencuri Kabel Tower PT Telkomsel
Berbekal data valid tersebut, Kapolsek Buay Pemaca Ipda Redi Saputra memimpin personel untuk mengepung persembunyian pelaku hingga berhasil diamankan tanpa celah.
Dalam pemeriksaan awal, E mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena didasari dendam pribadi akibat sakit hati terhadap S yang kerap melontarkan kalimat hinaan, serta menyinggung ibu kandungnya.
Bersama penangkapan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial berupa pakaian korban saat kejadian, satu unit sepeda motor milik korban, serta lembar dokumen Visum et Repertum.
Polda Sumatera Selatan memastikan penegakan hukum dalam kasus ini berjalan transparan dan berkeadilan bagi pihak keluarga korban yang telah lama menanti kepastian.
“Kasus ini membuktikan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kriminal untuk bersembunyi,” tegas Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya.
Pihaknya berjanji akan merampungkan seluruh berkas perkara ini secepat mungkin agar bisa langsung disidangkan di pengadilan.
“Cepat atau lambat, setiap tindak pidana akan kami ungkap demi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat dan keluarga korban,” pungkasnya.
Atas tindakan sadisnya, E kini dijerat menggunakan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
