Nusantaraterkini.co, OKU SELATAN — Jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan menangkap dua tersangka berinisial SA (35) dan MR (44), setelah kedapatan mencuri kabel instalasi tower telekomunikasi milik PT Telkomsel di Desa Rantau Nipis, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan pada, Sabtu (23/5/2026).
Hal itu diakrenakan sistem pengamanan tower mendeteksi alarm darurat yang berbunyi secara tiba-tiba dan pihak perusahaan resmi melaporkan kasus tersebut ke mapolres setempat.
“Setiap bentuk tindak kejahatan akan kami tindak secara cepat, profesional, dan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (25/5/2026).
Baca Juga : Dua Tahun Buron, Polisi Ringkus Pembunuh Pria di OKU Selatan
Kasus ini bermula saat petugas melakukan pengecekan langsung ke lokasi tower, lalu mereka menemukan kabel instalasi dalam kondisi terputus dan hilang.
Pihak perusahaan melalui pelapor berinisial K (42) segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres OKU Selatan dengan estimasi kerugian material mencapai Rp12.600.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Selatan yang dipimpin AIPTU RM. Ridwan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.
Tepat sekitar pukul 05.00 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka yang dicurigai terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, kedua pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan memberikan sejumlah keterangan yang berubah-ubah.
“Setelah dilakukan interogasi mendalam, keduanya akhirnya mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti yang disembunyikan di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan enam gulung kabel RRI warna hitam, satu bilah pisau bersarung kayu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dua karung plastik putih, dan satu buah tang warna hijau yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga tengah melengkapi administrasi pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan jika pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat maupun mengganggu fasilitas publik.
Pengungkapan ini menjadi bukti jika Polda Sumsel dan jajaran terus bekerja cepat menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif bersinergi bersama Polri serta segera melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ucap dia.
(Tia/Nusantataterkini.co)
