Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dugaan Kasus Suap Bupati Kukar, KPK Periksa Azis Syamsudin

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Nanda Prayoga
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin. (Foto: Website DPR RI)

Dugaan Kasus Suap Bupati Kukar, KPK Periksa Azis Syamsudin 

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024 Azis Syamsudin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga : Dituding Peras Kontraktor di NTT, Kajari Medan Angkat Bicara: Itu Fitnah

Azis diperiksa sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan suap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar).

Baca Juga : OTT ASN BPK di Kasus Smart TV Muara Enim Naik ke Penyidikan, KPK Segera Umumkan Tersangka

“Yang bersangkutan sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (23/1/2024).

Selain itu, dalam kasus ini KPK juga memeriksa empat nama lain yakni Agus Susanto (wiraswasta), Nikodemus R. Pattuju (mahasiswa), Riefka Amalia (ibu rumah tangga), dan Ardi Yanoor (karyawan/staf kantor hukum Maskur HUSAIN).

Baca Juga : LSM AJAR Desak Kejagung RI Bongkar Dugaan Suap Modus Arisan di Pemkab Batubara

Sebelumnya, Azis keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang. Ia dinyatakan bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2023.

Diketahui, Azis kena hukuman 3,5 tahun penjara pada Februari 2023. Adapun selama menjalani masa hukuman, ia mendapat remisi sebanyak 6 bulan 30 hari. Sampai masa penahanannya berakhir, ia harus wajib lapor ke pihak lapas.

Pada awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan Rp250 Juta subsider empat bulan kurungan kepada Azis. 

Selain itu, hakim juga mencabut hak berpolitik Azis selama empat tahun setelah menjalani masa pidana pokoknya.

Hukuman ini diberikan karena Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dollar AS atau total sekitar Rp3,619 miliar.

(mr6/nusantaraterkini.co)