nusantaraterkini.co, SAMARINDA - Seorang wanita berusia 41 tahun di Samarinda ditangkap polisi Satres Narkoba Polresta Samarinda.
Tersangka berinisial M ini ditangkap atas kasus peredaran narkoba di Jalan Pangeran Suryanata, Gang Tinggiran, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di dalam sebuah rumah pada Kamis (30/1/2025) sekitar Pukul 20:00 Wita.
Kasi Humas Polresta Samarinda, Iput Muhammad Rizal menjelaskan, tersangka merupakan kaki tangan dari pelaku H yang hingga kini masih dalam pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga : Terungkap, Bukan Hanya Bank Bengkulu, Samsat Ternyata Juga Dipalak Rohidin Mersyah
“waktu M ditangkap, dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya dan ditemukan satu buah berangkas merk Taffguard yang di dalamnya berisikan 4 bungkus narkotika jenis sabu seberat 16,84 gram,” jelas Iptu Rizal, Minggu (2/2/2025).
Selain itu, petugas juga menemukan dua timbangan digital, tujuh plastik klip dan uang tunai sebesar Rp1.100.000.
Baca Juga : Dihantam Banjir, Jembatan Termanu Kupang Putus Total
"Berdasarkan keterangan M, sebelumnya disuruh H (DPO) untuk mengambil sabu yang berada dalam berangkas dan memberikannya kepada pembeli di rumah M," terang Rizal.
Saat ini, M bersama barang bukti sabu telah diamankan di Satres Narkoba Polresta Samarinda guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.
(Dra/nusantaraterkini.co).
