Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Gasak Motor di Palembang, Satu Anggota Komplotan Curanmor Lintas Kabupaten Diringkus Polisi

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Adetia Purwaningsih
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pelaku saat diamankan di kediamannya di wilayah Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin. (Foto: dok Polda Sumsel)

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) meringkus seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SGP (22) di wilayah Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin setelah teridentifikasi beraksi di lima lokasi berbeda di Kota Palembang dan Banyuasin.

Polda Sumsel bertindak cepat dan profesional dalam menindak setiap laporan masyarakat. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, termasuk curanmor yang merugikan warga,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (2/3/2026).

Baca Juga : Curi Mesin Giling Ikan, Dua Warga Jakabaring Diringkus Jatanras Polda Sumsel

Penangkapan SGP merupakan hasil penyelidikan intensif tim opsnal terhadap sejumlah laporan polisi, termasuk aksi pencurian motor Honda Beat Street milik korban S (45) di Jalan Talang Petai, Plaju Darat pada 15 Juli 2025 lalu.

Baca Juga : Polda Sumsel Sita 11.443 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu Siap Edar di Palembang Lewat Ekspedisi Resmi

“Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan kendaraannya saat sedang berbelanja di warung sembako dengan kerugian mencapai Rp20.800.000, meskipun kunci kontak masih berada di tangan korban,” jelasnya.

Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, rekaman CCTV dari lokasi kejadian, serta pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.

Baca Juga : Wanita Penusuk Pria di Kertapati Ditangkap, Polisi Sita Pisau Dapur Sepanjang 30 Cm

Berdasarkan analisis pola pergerakan, SGP diketahui tidak bekerja sendiri. Saat ini polisi masih memburu dua rekan tersangka berinisial KV dan L yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga : 7 Bulan Buron, DPO Kasus Pengeroyokan Maut di OKU Diringkus Jatanras Polda Sumsel

Atas perbuatannya, SGP dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” imbuhnya.

Pengungkapan ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan konvensional sekaligus memulihkan rasa aman masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.

“Kami mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah kejahatan,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)