Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang buronan berinisial SA (53), tersangka pengeroyokan yang menewaskan korban berinisial F di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Tersangka ditangkap, setelah dilakukan pengejaran intensif hingga, Sabtu (28/3/2026).
Baca Juga : Coba Curi Kotak Amal Masjid, Pria Asal Muba Diamankan Polsek Ilir Barat I Palembang
“Tersangka sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), namun tim kami berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti berupa parang dan sepeda motor,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2026).
Baca Juga : Jenazah Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara Asal Tegal Dipulangkan dengan Pengawalan Polisi
Peristiwa pengeroyokan maut itu terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu di Dusun III, Desa Lubuk Rukam, di mana korban F meninggal dunia akibat luka senjata tajam yang cukup parah.
Sementara satu pelaku lain sudah lebih dulu menjalani proses hukum di Rutan Baturaja, tersangka SA memilih melarikan diri hingga akhirnya terlacak oleh petugas Jatanras setelah tujuh bulan berstatus buron.
Baca Juga : Wanita Penusuk Pria di Kertapati Ditangkap, Polisi Sita Pisau Dapur Sepanjang 30 Cm
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan yang mencoba menghindari proses hukum.
Baca Juga : Pelaku Penusukan di Diskotik Darma Agung Palembang Menyerahkan Diri ke Polisi
Penyidik kini menjerat tersangka dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah ini. Meskipun berusaha melarikan diri, pada akhirnya akan tetap kami temukan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelimpahan berkas perkara.
Polda Sumsel berkomitmen menuntaskan kasus kekerasan berat ini secara profesional dan transparan guna memberikan keadilan bagi keluarga korban.
“Kami pastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara pengeroyokan ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum hingga tuntas,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
