Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pemuda berinisial AA (22) di lokasi persembunyiannya, setelah nekat mencuri sepeda motor milik seorang pelajar berinisial A (24) di rumah korban kawasan Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang pada, Senin (27/4/2026).
Tersangka melancarkan aksinya dengan cara mengangkat pintu pagar utama rumah korban, untuk membawa kabur satu unit sepeda motor yang dalam kondisi setang terkunci hingga mengakibatkan kerugian material mencapai Rp19 juta.
Baca Juga : Viral Pukul Sopir Pakai Kayu, Pengusaha di Palembang Jadi Tersangka
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini, bermula saat korban terbangun dari tidurnya setelah mendengar suara mencurigakan dari arah depan rumah.
Baca Juga : Polisi Tangkap Dua Pengeroyok Sopir Truk di SPBU Jalan Noerdin Panji, Satu Masih Buron
Saat dilakukan pengecekan, sepeda motor milik keluarga korban diketahui telah hilang dan kemudian langsung dilaporkan oleh pihak korban ke aparat kepolisian setempat.
Menerima laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri petunjuk di lapangan, serta melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.
Baca Juga : Aksi Pria Berhelm Hitam Bawa Kabur Motor di RS Bhayangkara Terekam CCTV
Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka AA yang kemudian langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Modus Berburu Burung, Dua Pelaku Curanmor di Langkat Dibekuk Polisi, 6 Motor Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti penting dari tangan tersangka.
Barang bukti tersebut di antaranya satu unit sepeda motor warna biru tahun 2024 milik korban, serta pakaian yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya berupa satu celana jins hitam, kaus abu-abu, sandal jepit hitam, dan topi warna biru.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Musa Jedi Permana memastikan proses penyidikan perkara terkait tindak pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat ini terus berjalan secara profesional dan transparan.
“Penyidik saat ini terus melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain,” ujar Jedi dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (26/5/2026).
Pengungkapan ini menjadi bukti respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Sumsel.
“Kami juga memastikan hak pelapor terpenuhi melalui pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP secara berkala,” ucap dia.
Polda Sumsel memastikan seluruh jajaran kewilayahan akan terus meningkatkan patroli rutin, pengawasan kawasan rawan kriminalitas, dan deteksi dini guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa sebagai implementasi program Presisi Polri.
Keberhasilan menekan angka kriminalitas jalanan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Palembang dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka AA dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
