Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) tidak melanggar hukum maupun syariat Islam.
Menurutnya, bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat di momentum Hari Raya Iduladha.
Baca Juga : Diplomasi Parlemen: Strategi DPR RI Menjadi Jembatan Perdamaian di Tengah Gejolak Global
“Bantuan hewan kurban ini justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lainnya di seluruh Indonesia,” ujar Habiburokhman, Jumat (29/5/2026).
Baca Juga : Kurniasih Mufidayati: Pendidikan Bukan Sekadar Sistem, Tapi Investasi Masa Depan Bangsa
Ia menjelaskan bahwa negara memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, terutama dalam kegiatan yang bersifat keagamaan dan kemanusiaan.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal tersebut, kata dia, diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Baca Juga : Mensesneg Bantah Isu Reshuffle, Tegaskan Hanya Ada Dua Pelantikan di Istana
“Pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya.
Baca Juga : Komisi VI Dukung Rel Banda Aceh-Bandar Lampung, Minta Jalur Eksisting Dioptimalkan
Selain itu, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Dari sisi syariah, Habiburokhman menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Baca Juga : Kemnaker Himpun 93 Hewan Kurban, Menaker: Iduladha Momentum Perkuat Kepedulian dan Kinerja
Ia mengutip pernyataan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Soleh, yang menyebut pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.
Baca Juga : Merawat Kebersamaan dan Pererat Tali Silaturahmi, Forum Jurnalis Medan Sembelih 4 Hewan Kurban
“Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi adanya pertanyaan terkait bantuan keagamaan bagi umat non-Muslim, Habiburokhman menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo juga memberikan perhatian kepada seluruh umat beragama di Indonesia.
“Berbagai bantuan dan kebijakan juga telah dilakukan pemerintah untuk membantu umat beragama lainnya,” katanya.
Ia pun berharap masyarakat dapat melihat program bantuan hewan kurban Presiden sebagai bentuk kepedulian sosial dan penguatan nilai kebersamaan di tengah masyarakat.
(LS/Nusantaraterkini.co)
