Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Hendak Transaksi Ganja di Bukit Lawang, Seorang Pria dan 2 Kilogram Ganja Diamankan Polsek Bahorok

Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
MS (34), warga Dusun III Batu Mandi, Desa Sampe Raya, Kecamatan Bahorok, saat diamankan Jumat (15/5/2026).(foto: istimewa)

Nusantaraterkini.coLANGKAT — Personel Polsek Bahorok berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat lebih dari dua kilogram dan mengamankan seorang pria berinisial MS (34), warga Dusun III Batu Mandi, Desa Sampe Raya, Kecamatan Bahorok, Jumat (15/5/2026).

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga membawa serta hendak melakukan transaksi ganja di kawasan Jalan Umum Wisata Bukit Lawang, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok.

Baca Juga : Simpan Sabu dan Ekstasi, Wanita di Bukit Lawang Ditangkap Polisi

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Harlen C Siahaan SH bersama personel opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Baca Juga : Kabar Baik dari Gubernur Sumut, Jalan Menuju Wisata Bukit Lawang Diperbaiki Tahun 2026

Saat melakukan pemantauan, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bal ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam milik pelaku.

Baca Juga : Polsek Bahorok Bongkar Kasus Narkoba di Bukit Lawang, Satu Pelaku Diamankan

“Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan ganja di rumahnya,” ujar AKP Tunggul Situmeang.

Baca Juga : Polsek Bahorok Bekuk Pemilik Sabu dan Ekstasi, Barang Bukti Diamankan

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang disaksikan kepala desa dan warga setempat. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu bal ganja, daun ganja kering di atas tampah merah, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua bal ganja dengan berat bruto 2.140 gram, tiga paket kecil ganja, satu unit sepeda motor NMAX hitam, tas sandang hijau, uang tunai Rp223 ribu, tampah merah berisi daun ganja kering, dan satu dompet warna cokelat.

Baca Juga : Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Senilai Ratusan Miliar dari Komplotan Jaringan Internasional

Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga : Polsek Batunadua Tangkap Pelaku Narkoba Saat Transaksi

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian,” katanya.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo S.H., SIK MSi turut mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Bahorok dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, pengungkapan itu merupakan bagian dari komitmen Polres Langkat dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan Polda Sumut mendukung penuh langkah tegas seluruh jajaran dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.

“Polda Sumut mengapresiasi respons cepat personel di lapangan dalam menindak setiap informasi masyarakat terkait narkotika. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Ferry.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

(Akb/Nusantaraterkini.co)