Nusantaraterkini.co, PADANGSIDIMPUAN-Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melalui Personel Polsek Batunadua berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial PL (44), di Gang Rukun, Dusun II, Desa Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Rabu (3/6/2026).
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Ida Meri menyampaikan, Kapolsek Batunadua AKP Sulaiman Rangkuti menerima informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga : Bekal Memasuki Dunia Kerja, Mahasiswa Fisip Universitas Graha Nusantara Gelar Praktikum dan Mini Riset
"Personil Polsek Batunadua mendatangi lokasi tersebut, sesampai di sana menangkap seorang palaku inisial PL dan mengamankan barang bukti," ujar Ida Meri, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga : PLN UP3 Padangsidimpuan MoU Pasang Baru dan Perubahan Daya dengan Total Kapasitas 2,77 MVA
Barang bukti yang ditemukan berupa dua bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu 30,70 gram. Satu bungkus ukuran sedang berisi sabu 2,02 gram. Kemudian 31 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu 4,75 gram. Satu bungkus sedang berisi ganja 3,89 gram. Satu tas pinggang, uang tunai Rp1.177.000, diduga hasil penjualan narkotika. Dua mancis modifikasi dan satu kaca pirek diduga sebagai alat bantu menggunakan sabu-sabu.
Dijelaskan Ida Meri, keterangan dari PL mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari seorang inisial I warga makam pahlawan, dan dianya selalu membeli barang tersebut sebanyak dua sak dengan harga Rp 8 juta dan kegiatan tersebut telah dilaksanakan sejak 2 bulan yang lalu.
Baca Juga : Dua Rumah Ludes Dilalap Api di Batunadua, Satu Warga Alami Luka Ringan
PL dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Ri No 1 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat 2 huruf a UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 111 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga : Polisi Bakar Gubuk Narkoba di Padangsidimpuan, Sita Bong dan Plastik Klip
(Ron/Nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Gagal Edarkan Sabu, Pemuda Asal Percut Sei Tuan Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deliserdang
- Padangsidimpuan
- Polsek Batunadua
- Satresnarkoba
- narkoba
- sabu
- ganja
- pengedar narkoba
- AKP Ida Meri
- AKP Sulaiman Rangkuti
- Polres Padangsidimpuan
- Padangsidimpuan Tenggara
- Desa Palopat Pijorkoling
- penangkapan narkoba
- barang bukti sabu
- tindak pidana narkotika
- UU Narkotika
- Sumatera Utara
- transaksi narkoba
- pengungkapan kasus narkoba
- narkotika Indonesia
