Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

HNW Minta Kementerian PPPA Fokus Atasi Pornografi Anak

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Hidayat Nur Wahid. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyiapkan strategi khusus untuk menyelesaikan masalah pornografi anak.

Dia mengingatkan, berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak, anak yang dieksploitasi secara seksual dan/atau menjadi korban pornografi termasuk ke dalam kriteria Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus, sehingga harus dilindungi oleh pemerintah.

Baca Juga : Hidayat Nur Wahid: Kekerasan di Daycare Pelanggaran Serius UU KIA

“Pada FGD terkini bersama Kementerian PPPA, saya sudah sampaikan agar mementingkan program terkait perlindungan anak-anak khususnya dari bahaya laten pornografi. Dalam konteks tugas fungsi KemenPPPA maka perlu dibuat peta jalan pemberantasan pornografi anak dan skema sinergi lintas Kementerian, Lembaga, dan organisasi non pemerintah untuk menuntaskan masalah tersebut,” katanya, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga : Prajurit TNI Gugur di Misi PBB, HNW: Israel Harus Disanksi

Berdasarkan data KPAI, Indonesia selama tiga tahun terakhir sudah pada status darurat pornografi anak, lantaran banyaknya produksi video asusila dengan anak-anak menjadi subjeknya.

Terkini, polisi menangkap pelaku penyebaran konten pornografi anak, yang selama beroperasi sejak akhir 2022 sudah mendistribusikan lebih dari 2000 konten tersebut.

Baca Juga : Disakiti Mantan, Pemuda di Pangkep Sebar Foto Syur Eks Pacar, Kini Ditahan Polisi

Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini menyebutkan, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pornografi yang melibatkan anak memang termasuk ke dalam tindak pidana kekerasan seksual.

Baca Juga : Legislator Andina Soroti Maraknya Konten Kasar dan Hoaks di Live Streaming Platform Digital

“Dalam konteks pidananya maka tepat Kepolisian bertindak tegas. Namun dalam konteks pencegahan seharusnya menjadi fokus dari KemenPPPA, sebagai Kementerian yang menyelenggarakan urusan perlindungan anak,” sambungnya.

Menurutnya, untuk mengatasi pornografi anak, diperlukan strategi preventif yang efektif dan komprehensif, misalnya dalam bentuk penyusunan dokumen Rencana Aksi Nasional.

Baca Juga : Targetkan Kesetaraan Hak, Pemprov Sumut Dorong Lingkungan Inklusif dan Hapus Stigma Down Syndrome

Dirinya menjelaskan, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (P3) sejatinya sudah pernah dibentuk pada tahun 2012 melalui Perpres Nomor 25/2012. Ketua Gugus Tugas adalah Kemenko Kesra pada waktu itu, dengan Ketua Harian Menteri Agama, dan salah satu anggota adalah Menteri PPPA.

Baca Juga : Video Minta Keadilan Viral, Kasus Keluarga di Langkat Berujung Pengadilan: Restorative Justice dan Diversi Gagal

Produk terobosan dari Gugus Tugas tersebut adalah lahirnya Permenko Kesra No.6 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Pornografi Tahun 2013-2017, yang menyinergiskan program lintas Kementerian dan Pemda untuk pencegahan dan penanganan pornografi.

“Sayangnya setelah itu, pemerintah seakan menelantarkan Gugus Tugas P3, dan sepertinya tidak melanjutkan updating Rencana Aksi Nasional P3 pasca 2017. Di sini seharusnya Kementerian PPPA mengambil peran dengan memaksimalkan fungsi koordinasi yang dimilikinya,” lanjutnya.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mencontohkan keberhasilan PPPA dalam mengkoordinasikan isu perempuan dan anak, yakni pada isu pengarusutamaan gender (PUG).

KemenPPPA menjadikannya sebagai salah satu program prioritas, melalui penyusunan dan internalisasi materi PUG, serta sosialisasi lintas Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah, sehingga di semua instansi tersebut terjadi pengarusutamaan gender.

Oleh karena itu dia menyarankan KemenPPPA segera menyiapkan dokumen rancangan strategi nasional terkait pencegahan dan penanganan pornografi, khususnya pada anak.

“Strategi tersebut kemudian perlu dibahas di Komisi VIII DPR-RI sebagai mitra KemenPPPA dan KPAI, bersama para pakar dan NGO terkait, agar penanganan dan solusi yang dirumuskan bisa komprehensif dan efektif, sehingga ke depannya Indonesia bisa terlepas dari kondisi darurat pornografi anak” pungkasnya.

(cw1/nusantarterkini.co)