Nusantaraterkini.co, MEDAN - Dalam video yang beredar hingga Senin (13/4/2026), seorang siswi berinisial LB (15) di Kabupaten Langkat viral setelah meminta keadilan kepada Prabowo Subianto.
Ia mengadukan penahanan ayahnya dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Baca Juga : Usai Viral, TPS RSUD Panyabungan Kini Bersih dan Bebas Sampah
Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice dalam kasus perkelahian yang melibatkan dua belah pihak masih sama-sama memiliki hubungan keluarga di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, belum mencapai kesepakatan.
Baca Juga : Viral Toko Sparepart 2 Kali Dibobol Maling Dalam Sepekan, Polisi Belum Mampu Ciptakan Rasa Aman!
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam, Minggu (12/4/2026) menyampaikan pihak kepolisian telah berupaya maksimal untuk mendamaikan kedua belah pihak.
“Upaya restorative justice sudah dilakukan, termasuk satu kali diversi karena salah satu terlapor masih di bawah umur. Namun, tidak tercapai kesepakatan, sehingga perkara dilanjutkan dan berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21) serta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat. Kita dari awal gak melakukan penahanan,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Baca Juga : Targetkan Kesetaraan Hak, Pemprov Sumut Dorong Lingkungan Inklusif dan Hapus Stigma Down Syndrome
Bahkan, upaya mediasi telah dilakukan hingga 14 kali oleh keluarga besar masing-masing pihak, termasuk tawaran bantuan biaya pengobatan dari pihak pelapor.
Baca Juga : Habib Syarief Dorong Keberlanjutan KBM Bagi Anak Korban Bencana Sumatera
Namun, seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Kasus ini berawal dari perselisihan diduga terkait hasil kebun kelapa sawit yang memicu cekcok mulut hingga berujung perkelahian pada 4 Oktober 2025.
Baca Juga : Dua Rumah di Langkat Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Akibat kejadian tersebut, kedua belah pihak saling melaporkan ke pihak kepolisian.
Baca Juga : Orangutan Masuk Ladang Warga Langkat, BBKSDA Sumut Lakukan Evakuasi dan Pelepasliaran
Laporan pertama dilayangkan terhadap IPB atas dugaan penganiayaan dan IPB sendiri telah pun diproses hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Stabat, dengan putusan hukuman penjara.
Selanjutnya, IPB melaporkan JIB dan LB (ayah dan anak) ke Polres Langkat atas kasus serupa.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap P21.
Saat ini, JIB telah ditahan kejaksaan dan dititipkan di Rutan Tanjung Pura, sementara LB tidak ditahan karena masih di bawah umur dan dalam proses hukum lanjutan.
Sementara, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan terhadap para pihak tidak dilakukan penahanan.
Ahli hukum pidana, Prof. Dr. Alpi Sahari, menegaskan bahwa opini di media sosial yang menyebut korban dijadikan tersangka adalah keliru.
Peristiwa tersebut bukan pembelaan diri, melainkan tindakan penganiayaan atau kekerasan dengan unsur kesengajaan.
"Berdasarkan konstruksi perkara, ini tidak dapat dikualifikasi sebagai Noodweer (pembelaan diri) namun bentuk adanya kesengajaan. Sedangkan nodwear adalah adanya serangan seketika dan membahayakan" pungkasnya.
(mft/Nusantaraterkini.co)
