Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Imigrasi Medan Gagalkan Keberangkatan 13 Calon Haji Non-prosedural di Bandara Kualanamu

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Potret Imigrasi Cek Poin di Bandara Kualanamu. (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sebanyak 13 WNI, terdiri dari delapan laki-laki dan lima perempuan gagal berangkat menggunakan maskapai Malaysia Airlines MH0861 tujuan Kuala Lumpur dari Bandara Kualanamu, Kamis (21/5/2026) pukul 09.20 WIB.

Sebelumnya, petugas Imigrasi mencurigai rombongan tersebut akan melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji menggunakan jalur non-prosedural.

Baca Juga : Jadi Fotografer hingga MUA Tanpa Izin, 8 WNA Tiongkok Dideportasi dari Medan

Kecurigaan itu bermula ketika nama ke-13 WNI itu muncul dalam sistem HIT SOI. Temuan itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam ketika rombongan mengaku hendak melakukan perjalanan wisata ke Malaysia.

Baca Juga : Gunakan Tiket Palsu untuk Izin Tinggal, WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Medan

Namun, seiring pemeriksaan berlangsung, jawaban demi jawaban yang diberikan para penumpang justru mengarah pada dugaan lain. Imigrasi Medan menduga Malaysia hanya dijadikan negara transit sebelum rombongan melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur non-prosedural.

Dugaan itu semakin menguat setelah salah satu anggota rombongan, pria berinisial SA yang diduga menjadi koordinator perjalanan, mengakui bahwa mereka sebelumnya pernah mencoba berangkat melalui Bandara Internasional SoekarnoHatta pada 10 Mei 2026.

Baca Juga : Penerbangan Delay, Kepulangan Jemaah Haji Kloter 2 Medan ke Tanah Air Tertunda

Meski sempat gagal berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, rombongan tersebut diduga tidak menghentikan upaya mereka untuk tetap menuju Arab Saudi. Mereka kemudian mencoba kembali mencari jalur keberangkatan alternatif melalui Bandara Internasional Kualanamu dengan pola perjalanan yang serupa.

Baca Juga : Forkopimda Deliserdang Musnahkan Sabu Hasil Tangkapan dari Jaringan Malaysia-Aceh-Medan

Namun, upaya tersebut kembali terdeteksi karena sistem pengawasan keimigrasian yang terhubung secara nasional memungkinkan setiap data penumpang dalam daftar pengawasan tetap terlacak, meskipun berpindah pintu keluar atau bandara keberangkatan.

Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Sofyan M Wibowo, mengatakan, perpindahan lokasi keberangkatan tidak akan menghilangkan data pengawasan yang telah tercatat dalam sistem.

“Berpindah dari satu bandara ke bandara lain tidak akan memutus jejak dalam sistem kami. Seluruh data perlintasan dan status pengawasan terintegrasi secara nasional, sehingga ketika seseorang telah masuk dalam daftar pengawasan, upaya keberangkatan melalui pintu keluar mana pun akan tetap terdeteksi,” jelasnya dalam keterangannya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap praktik haji non-prosedural akan terus diperketat guna melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan visa, penolakan masuk oleh otoritas Arab Saudi, hingga potensi permasalahan hukum di negara tujuan.

“Penundaan keberangkatan ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat agar tidak menjadi korban praktik keberangkatan ilegal yang dapat merugikan diri sendiri maupun pihak lain,” tambahnya.

Untuk itu, Kantor Imigrasi Medan mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji instan tanpa visa resmi karena penggunaan jalur nonprosedural sangat berisiko terhadap keamanan, perlindungan hukum, serta hak-hak WNI selama berada di Arab Saudi.

Imigrasi Medan menegaskan terus memperkuat pengawasan keberangkatan internasional, khususnya pada musim haji, melalui koordinasi antarunit imigrasi dan pemanfaatan sistem pengawasan terpadu secara nasional.

(zie/nusantaraterkini.co)