Nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang pria asal Tiongkok berinisial LY (29) harus mengakhiri masa tinggalnya di Indonesia setelah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menemukan adanya ketidaksesuaian pada tiket pesawat yang digunakan dalam proses pengajuan perpanjangan izin tinggal.
Atas pelanggaran tersebut, LY lantas dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan dipulangkan melalui Bandara Internasional Kualanamu pada, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga : Jadi Fotografer hingga MUA Tanpa Izin, 8 WNA Tiongkok Dideportasi dari Medan
Kasus ini bermula saat LY mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Dalam proses pemeriksaan berkas, petugas menemukan bahwa tiket pulang dan tiket kembali yang dilampirkan sebagai persyaratan permohonan tidak sesuai dengan data penerbangan yang sebenarnya.
Baca Juga : Langgar Izin Tinggal, WN Pakistan yang Bekerja Jadi Chef di Medan Dideportasi
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tiket tersebut tidak diperoleh secara langsung oleh LY, melainkan melalui pihak ketiga yang menawarkan bantuan pengurusan tiket pesawat untuk melengkapi persyaratan administrasi perpanjangan izin tinggal.
LY sendiri mengaku baru mengetahui bahwa tiket yang diterimanya tidak sah setelah diberitahukan oleh petugas Imigrasi.
Baca Juga : 24 WN China Dideportasi dari Batam Usai Terjaring Operasi Pengawasan Keimigrasian
Upaya untuk menghubungi pihak yang mengurus tiket tersebut pun tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan sudah tidak dapat dihubungi.
Diketahui, LY masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan berada di Medan untuk mengurus rencana pernikahannya dengan seorang warga negara Indonesia.
Namun, penggunaan tiket pesawat yang tidak sesuai dalam proses pengajuan izin tinggal merupakan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku, sehingga permohonan perpanjangan izin tinggal yang diajukan ditolak dan berujung pada penjatuhan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.
Di balik proses penegakan hukum tersebut, petugas juga menemukan kondisi khusus pada LY yang memiliki riwayat autisme. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan kasus sehingga petugas mengedepankan pendekatan yang humanis selama proses deportasi berlangsung.
Saat pemeriksaan dokumen penerbangan, pihak maskapai menyampaikan bahwa LY memerlukan pendamping selama perjalanan udara mengingat kondisi yang dimilikinya.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk memastikan kebutuhan tersebut dapat terpenuhi.
Setelah komunikasi dilakukan, perwakilan keluarga bersedia mendampingi LY hingga keberangkatan. Dengan dukungan keluarga dan pengawasan petugas, seluruh proses administrasi keberangkatan dapat diselesaikan sesuai prosedur.
Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Kristian menegaskan, setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dalam pelaksanaannya.
"Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku," katanya dalam keterangan, Selasa (9/6/2026).
"Dalam penanganan kasus ini, kami melaksanakan tindakan administratif keimigrasian sesuai prosedur, sekaligus memperhatikan kondisi khusus yang dimiliki oleh yang bersangkutan. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan," jelasnya.
Dengan pendampingan keluarga dan pengawasan petugas, LY akhirnya diberangkatkan menuju Changi Airport, Singapura, melalui Bandara Internasional Kualanamu dengan maskapai Scoot TR245.
Keberangkatan tersebut menutup rangkaian proses penanganan kasus yang bermula dari pengajuan perpanjangan izin tinggal hingga pelaksanaan deportasi.
(zie/nusantaraterkini.co)
