Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka baru dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha, pada Senin 21 Juli 2025 lalu.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025.
Dalam rilis pers yang diterima Nusantaraterkini.co, Selasa (29/7/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyebut penetapan delapan orang tersangka baru tersebut karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk.
Baca Juga : Komisi III Dukung Langkah Kejagung Tetapkan Komisaris Utama PT Sritex sebagai Tersangka
Kedelapan tersangka baru ini, yakni:
1. AMS, mantan Direktur Keuangan PT Sritex
2. BWF (Babay Farid Wazadi) Direktur Bisnis Bank DKI 2012-2022
3. PS (Pramono Sigit) Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015-2021
4. YR (Yuddy Renaldi) Direktur Utama Bank Banten dan Jawa Barat (BJB) tahun 2019-2025
5. SPRY (Supriyatno) Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023
6. PJN (Pujiono) Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2019
7. BR (Benny Riswandi) Senior Executive VP Bank BJB 2019-2024
8. SD (Suldiarta) Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
Akibat pemberian kredit kepada PT Sritex tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp 1.08 triliun.
Jumlah tersebut didapat dari perhitungan pemberian kredit dari tiga bank, yakni Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng), Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (Bank BJB), dan Bank DKI. Dengan rincian, kredit dari Bank Jateng sebesar Rp 395.663.215.800; Bank BJB sebesar Rp 543.980.507.170; Bank DKI sebesar Rp 149.007.085.018,57. Nurcahyo lantas mengungkapkan peran delapan tersangka tersebut terkait pemberian fasilitas kredit ke PT Sritex.
Adapun masing-masing peran tersangka sebagai berikut:
AMS Selaku Direktur Keuangan PT Sritex, AMS adalah pihak yang bertugas untuk memproses kredit kepada pihak bank.
AMS adalah pihak yang menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI dan memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif. Kemudian, AMS disebut menggunakan kredit dari Bank DKI tidak sesuai peruntukan awal. Pengajuan kredit ini adalah modal kerja, tetapi AMS menggunakan uang pencairan tersebut untuk melunasi hutang MTN atau medium term note.
Sementara itu, BFW selaku Direktur Bisnis Bank DKI 2012-2022, adalah pejabat pemegang kewenangan yang memutus pemberian kredit. Menurut Nurcahyo, BFW selaku Direksi Komite A-2 yaitu yang mempunyai kewenangan memutus kredit dari limit Rp 75 miliar sampai dengan Rp 150 miliar, tidak mempertimbangkan adanya kewajiban MTN PT Sritex pada BRI yang akan jatuh tempo.
BFW juga disebut tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan Bank.
PS Selaku Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015-2021, PS tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan Bank. Selain itu, PS memutuskan untuk memberikan kredit PT Sritex dengan fasilitas jaminan umum tanpa kebendaan walaupun PT Sritex tidak termasuk kategori debitor prima.
YR Selaku Direktur Utama Bank Banten dan Jawa Barat (BJB) tahun 2019-2025, YR memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kepada Sritex hingga sebesar Rp 350 miliar.
Padahal, dalam rapat Komite Kredit pengusul memorandum analisis kredit (MAK), YR telah mengetahui kalau PT Sritex tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp 200 miliar dalam laporan keuangannya.
Kemudian, SPRY. Dalam proses pemberian kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex, SPRY selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK). Dia juga menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko. Kemudian, SPRY disebut juga menyetujui dan menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016-2018.
Sementara itu, PJN selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2019 disebut tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex. Kemudian, menyetujui pemberian Kredit kepada Sritex walaupun mengetahui kewajiban Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko.
Selanjutnya, PJN menandatangani MAK yang diajukan Sritex tanpa melakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex pada tahun 2016-2018.
PJN bahkan disebut tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh Analisis Kredit.
BR Selaku Senior Executive VP Bank BJB 2019-2024, BR disebut tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Komite Kredit sesuai dengan prinsip 5C.
Saat mengevaluasi permohonan kredit Sritex, dia juga tidak pernah mengevaluasi keakuratan laporan keuangan yang diberikan oleh Analisis Kredit, Divisi Bisnis, dan Divisi Credit Risk.
BR hanya mempercayai pemaparan yang disampaikan oleh Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial. Bahkan, BR memberikan pemberlakuan jaminan tanpa jaminan fisik dan hanya berdasarkan kepercayaan semata berdasarkan keyakinan atas Sritex yang sudah melantai di bursa efek selama tiga tahun. Padahal, BR mengetahui Sritex tengah mengalami penurunan produksi dan penurunan ekspor. Serta, memiliki peningkatan kewajiban karena memiliki kredit di beberapa bank.
SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020 disebut tidak memastikan terselenggaranya kegiatan operasional bank yang sesuai dengan manajemen risiko.
SD tidak melakukan Analis Kredit melalui mekanisme Trade Checking.
Baca Juga : Kejagung Tangkap Dirut Sritex Iwan Lukminto
Menurut penyidik, kredit yang diberikan ini justru disalahgunakan oleh pihak Sritex untuk membayar utang ke pihak ketiga dan untuk pembelian aset nonproduktif. Padahal, seharusnya dijadikan modal usaha justru digunakan Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 Atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka sebelumnya, yakni Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (IS); Dicky Syahbandinata (DS) selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020; serta, Zainudin Mapa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020.
Pasalnya, total pinjaman kredit yang didapat PT Sritex dari tiga bank pemerintah daerah dan satu himpunan bank pemerintah sebesar Rp 3,58 triliun. Saat ini, Kejagung masih mendalami pihak sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI. Sebab, sindikasi bank ini memberikan kredit kepada PT Sritex seluruhnya sebesar Rp 2,5 triliun.
(fer/nusantaraterkini.co)
