Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ini Tampang Komplotan Spesialis Bobol Rumah di Delitua Usai Ditangkap

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Ari
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kedua pelaku pencurian spesialis bobol rumah diamankan polisi. (Istimewa)

Nusantaraterkini.co, Medan - Polisi menggulung komplotan spesialis bobol rumah yang beraksi di Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua orang pelaku yakni bernama Sepakat Tarigan (44) dan Muhammad Iqbal (24). Dan satu orang lagi berinisial AT masih buron.


Komplotan ini beraksi membobol rumah warga di kediaman Dul Alter Purba Jalan Tani Bersaudara, Delitua. Mereka mencuri sepeda motor Honda Supra 125, speaker dan sebuah pedang pusaka peninggalan nenek moyang korban pada 25 Agustus lalu.

Baca Juga : Cucu di Banyumas Tega Bunuh Nenek dan Selingkuhan, Jasad Dibuang ke Sumur dan Kamar Kosong


Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada 27 Agustus, 2 hari setelah kejadian dan petugas melakukan rangkaian penyelidikan.


Awalnya, polisi menangkap Sepakat Tarigan di Jalan Besar Namorambe. Dia mengaku beraksi bersama dua rekannya bernama Muhammad Iqbal dan AT yang masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


Polisi kemudian berhasil menangkap Muhammad Iqbal juga di Namorame, Deliserdang.

Baca Juga : Polda Sumsel Sita 11.443 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu Siap Edar di Palembang Lewat Ekspedisi Resmi


"Para pelaku beraksi menggunakan linggis untuk merusak pintu belakang rumah korban," terang Maruli Tua, Kamis (5/9/2024).


Setelah masuk, mereka langsung membawa sepeda motor, speaker dan pedang pusaka peninggalan keluarga korban.


"Mereka mengakui perbuatannya telah membongkar rumah milik korban dan masuk dari pintu belakang," ungkap Maruli.

Baca Juga : Dispora Sumut Rancang Sport Center Jadi Kawasan Kota Baru Berbasis Bisnis


Kepada polisi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor jenis Honda Supra 125 milik korban seharga Rp 1,9 juta kepada seorang penadah berinisial T.


Sementara speaker dan pedang pusaka belum sempat terjual.


Uang hasil penjualan motor curian sebesar Rp 400 ribu digunakan keduanya untuk membeli makanan. Sementara sisanya dibagi 3 masing-masing Rp 500 ribu.

Baca Juga : Chord Lagu Jangan Paksa Rindu Chords by Ifan Seventeen


Saat ini dua tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi Polsek Delitua. Sementara pelaku berinisiak AT masih dalam pengejaran.


Selain tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa speaker dan pedang pusaka keluarga korban.


Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Baca Juga : Daftar 10 Lagu Teratas di Spotify Indonesia Weekly Chart


(Cw5/NusantaraTerkini.co)