Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Jadi Lokasi Peredaran Narkoba, Pemko Medan Segel Phantom KTV

Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wali Kota Medan Rico Waas bersama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan Dandim 0201, Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, usai penutupan Phantom KTV, di Jalan Adam Malik Medan, Rabu (3/6/2026) malam.(foto: diskominfo medan)

Nusantaraterkini.coMEDAN-Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi melakukan penyegelan Phantom KTV, yang terletak di Jalan Adam Malik Medan, Rabu (3/6/2026) malam. Penyegelan ini menyusul adanya pengungkapan peredaran narkobo di tempat hiburan malam (THM) tersebut.

“Sungguh sangat disayangkan. Ini kedua kalinya kami bersama Kapolrestabes hadir di tempat hiburan malam yang ternyata menjadi lokasi transaksi narkoba. Hal seperti ini tidak boleh terjadi di Kota Medan,” ujar Rico Waas, saat hadir langsung menyegel Phantom KTV.

Baca Juga : Polrestabes Medan Gelar Pra-Rekon THM Jual Narkoba, Temukan Bukti Baru

 

Rico Waas menjelaskan, selain praktik peredaran narkoba, hasil pemeriksaan juga menemukan sejumlah perizinan usaha Phantom KTV belum lengkap. Di antaranya izin restoran dan bar yang tidak dimiliki serta kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

 

Baca Juga : Kuliner Halal Aman dan Sehat Kembali Hadir di Mesjid Raya Hingga 16 Juni

“Pemerintah Kota Medan mendukung dunia usaha untuk berkembang, tetapi seluruh perizinan harus dipenuhi. Terlebih, jangan sampai usaha tersebut menjadi tempat transaksi narkoba yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, Pemko Medan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus memerangi peredaran narkoba. Untuk itu, pihaknya telah memasang pemberitahuan penghentian operasional sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi.

Baca Juga : Survei Kepuasan Masyarakat: Layanan RSUD dr Pirngadi Medan Masuk Kategori Baik

 

“Kami sudah menempelkan pemberitahuan bahwa usaha ini tidak dapat beroperasi sampai seluruh izin yang dipersyaratkan dipenuhi, termasuk kewajiban perpajakannya,” katanya dalam kegiatan yang turut dihadiri Dandim 0201, Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo. 

 

Baca Juga : Kelas Digital di Medan Jadikan Pembelajaran Lebih Interaktif dan Modern

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan pengungkapan kasus dilakukan pada 23 Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni seorang karyawan yang berperan sebagai pengedar ekstasi di dalam Phantom KTV dan satu orang pemasok narkotika.

 

Selain itu, enam orang lainnya menjalani rehabilitasi setelah hasil tes urine menunjukkan positif narkoba. Mereka terdiri dari tiga karyawan Phantom KTV dan tiga orang yang diamankan di lokasi lain saat pengembangan kasus.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada keterangan yang menyebut manajemen mengetahui adanya peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut. Saat ini penyidikan dan pengembangan jaringan masih terus dilakukan,” ujar Calvijn.

 

Dalam operasi gabungan tersebut, Bea Cukai Belawan juga menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai berupa peredaran minuman beralkohol tanpa izin serta dugaan penggunaan pita cukai palsu yang masih dalam proses pendalaman.

 

Rico Waas menegaskan Pemko Medan bersama Forkopimda akan terus memperkuat pengawasan terhadap tempat hiburan malam guna mencegah pelanggaran serupa.

 

“Kami tidak ingin hal-hal ilegal seperti ini kembali terjadi di Kota Medan. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas yang melanggar hukum,” pungkasnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)