Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KAI Sumut: Kendaraan Prioritas Tetap Wajib Dahulukan Kereta Api

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Seorang petugas KAI berjaga-jaga saat kereta melintas. (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan masyarakat bahwa perjalanan kereta api wajib didahulukan saat melintas di perlintasan sebidang.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pengguna jalan, termasuk kendaraan prioritas seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan kepolisian, maupun kendaraan pengawalan tertentu.

Baca Juga : Naik 5 Persen, Libur Panjang Dongkrak Jumlah Penumpang KA di Sumut pada Mei 2026

Manager Humas Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo menjelaskan, meski kendaraan prioritas memiliki hak utama di jalan raya, terdapat pengecualian khusus saat berada di perlintasan sebidang demi menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Baca Juga : Antisipasi Cuaca Ekstrem, KAI Sumut Pangkas Pohon di 330 Titik Jalur Kereta Api

“Kereta api melaju di jalur khusus dengan kecepatan tinggi dan membutuhkan jarak pengereman yang panjang. Karena itu, seluruh pengguna jalan, termasuk kendaraan prioritas yang sedang bertugas, tetap wajib mendahulukan perjalanan kereta api ketika melintas di perlintasan sebidang,” ujarnya, Senin (25/5/2026).

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api. Selain itu, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur kewajiban pengendara untuk berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan mendahulukan kereta api yang akan melintas.

Baca Juga : Komisi V Desak Evaluasi Menyeluruh Perlintasan Sebidang Kereta Api

Secara umum, Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang memberikan hak utama bagi kendaraan tertentu seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, maupun kendaraan pejabat negara. Namun, hak tersebut tidak berlaku ketika berhadapan langsung dengan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

Baca Juga : Erna Sari Dewi Soroti Kecelakaan Kereta Berulang, Minta Sistem Keselamatan Dibangun Terintegrasi

Di wilayah Sumut, kereta api beroperasi dengan kecepatan hingga 100 kilometer per jam dengan bobot rangkaian mencapai 200 hingga 300 ton. Kondisi tersebut menyebabkan kereta api membutuhkan jarak pengereman yang cukup panjang.

“Dengan kecepatan dan tonase tersebut, kereta api membutuhkan jarak pengereman sekitar 500 hingga 700 meter. Jika terdapat kendaraan atau hambatan di atas rel dalam jarak kurang dari itu, maka risiko kecelakaan sangat sulit dihindari,” jelasnya.

Saat ini, wilayah Divre I Sumut memiliki 117 perlintasan sebidang berpalang, terdiri dari 100 titik yang dijaga KAI dan 17 titik dijaga oleh pihak lain seperti pemerintah daerah, swasta, maupun masyarakat. Selain itu, terdapat 389 perlintasan tidak berpalang, di mana sebagian besar belum dijaga.

Sebagai upaya meningkatkan keselamatan, di Sumut juga telah dibangun 34 perlintasan tidak sebidang yang terdiri dari 17 flyover dan 17 underpass untuk mengurangi potensi konflik antara perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

KAI Divre I Sumut mengimbau masyarakat agar selalu disiplin saat melintas di perlintasan sebidang dengan berhenti sejenak, memastikan kondisi aman, serta tidak menerobos ketika sinyal peringatan telah aktif.

“Aturan mendahulukan perjalanan kereta api dibuat untuk melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan maupun penumpang kereta api. KAI mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan disiplin dan kepedulian terhadap keselamatan di perlintasan sebidang,” pungkasnya.

(zie/nusantaraterkini.co)