Nusantaraterkini.co, MEDAN - Oknum aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, bernama Ronald Fransius Situmorang (45) ditangkap lantaran terlibat kasus penggelapan mobil.
Diduga, Ronald memanfaatkan status sosialnya sebagai ASN bersama dengan seorang rekannya, bernama Wasty Sinaga (45).
Baca Juga : Kecanduan Judi Online, Sopir di Kupang Gelapkan Mobil Bos lalu Digadaikan untuk Bayar Utang
Keduanya ditangkap di di Jalan Parkit XVI, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin 2 Desember kemarin.
Baca Juga : Kabur Usai Gelapkan Mobil, Pelaku Diringkus Polisi di Batam
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jonson Sitompul telah mengamankan 10 unit mobil.
Baca Juga : Dispora Sumut Rancang Sport Center Jadi Kawasan Kota Baru Berbasis Bisnis
Tersebut diamankan dalam beberapa tahap operasi di wilayah Tebing Tinggi dan sekitarnya.
Baca Juga : Polda Sumsel Sita 11.443 Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu Siap Edar di Palembang Lewat Ekspedisi Resmi
"Tahap pertama hingga ketiga telah kita amankan 6 unit mobil. Kemudian pada Senin lalu, polisi kembali mengamankan 4 unit," kata Jonson kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).
"Empat unit ini ditemukan di tangan orang yang berbeda-beda, di beberapa lokasi berbeda," lanjutnya.
Baca Juga : Pelaku Penikaman Lansia di Tembung Ditangkap di Aceh, Motif Dendam Lama Terungkap
Kemudian, Kata Jonson jumlah mobil yang digelapkan diperkirakan mencapai minimal 20 unit.
Baca Juga : Mahasiswi Unimed Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kamar Kos, Polisi Selidiki Penyebabnya
Saat ini petugas masih melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk menemukan sisa unit.
"Kerugian material yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp10 juta per unit," pungkasnya.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
