Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, JPU KPK Tuntut Topan Ginting 5 Tahun 6 Bulan

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Muhammad Alfi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pengadilan Negri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, kembali menggelar sidang lanjutan korupsi proyek jalan di Sumut yang melibatkan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, Kamis (5/3/2026) siang.

Dalam sidang yang beragendakan tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum KPK, menuntut mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp.200 juta serta Subsider 80 hari.

Baca Juga : Korupsi Makin Mengkhawatirkan, ILUNI UI Usulkan Wajib Cashless dan Transparansi APBN

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa 1 Topan Ginting dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Kemudian menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa 1 sebesar Rp200 juta, dengan subsider pidana selama 80 hari," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Eko Wahyu.

Baca Juga : Cipayung Plus dan Poros Pelajar Madina Desak Bupati Selesaikan Segudang Permasalahan 

Tidak hanya itu, JPU KPK juga meyakini bahwa Topan Ginting telah menerima suap sebesar Rp50 juta dari Akhirun Piliang. Itu sebabnya, Topan Ginting juga diminta untuk membayar biaya pengganti dengan nilai yang sama.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp50 juta, selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan," jelas Eko.

Baca Juga : Eks Kadis PUPR Papua Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Untuk itu, JPU KPK pun meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi agar sang Kadis PUPR dinyatakan bersalah. Bahkan Topan Ginting dituntut dengan pasal pertama yang dimaktubkan.

Baca Juga : KPK Kembangkan Kasus Suap Jalan Sumut, Topan Ginting Kembali Diperiksa

"Menyatakan terdakwa 1 yang memenuhi unsur korupsi telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertera pada dakwaan pertama sesuai Pasal 12 ayat 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 KUHP," tutur Eko.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Eko Wahyu, membacakan amar tuntutan terhadap Topan Ginting. Sebelum membeberkan hukumannya, ia mengatakan bahwa selama sidang, Topan dinilai tak kooperatif.

Baca Juga : VIDEO Eks Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Penjara

"Sebelum kami mengajukan tuntutan dalam perkara terdakwa, lebih dahulu kami jadikan pertimbangan dari tuntutan pidana ini. Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sekeras-kerasnya memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian Terdakwa 1 Topan Ginting tidak mengakui perbuatannya," kata Eko Wahyu.

Selama ini, dibenarkan Wahyu bahwa Topan Ginting tak pernah mengaku terima suap Rp50 juta dari kontraktor. Namun fakta persidangan menunjukkan bahwa uang tersebut diterima alih-alih melalui sang ajudannya bernama Aldi. 

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyantuni keluarga, dan terdakwa menyadari kesimpulan atas perbuatannya," lanjutnya.

Sementara itu, Rasuli Efendi Siregar, yang merupakan mantan UPTD Gunung Tua di tuntut 4 tahun kurungan penjara dan denda senilai Rp.200 juta, serta Subsider 80 hari.

"Dan terhadap terdakwa II, di tuntut selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta serta Subsider pidana selama 80 hari," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Eko Wahyu, dalam keterangannya mengungkapkan, jika tuntutan yang di terapkannya telah sesuai dengan Pasal 12 Huruf A dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dam maksimalnya seumur hidup atau 20 tahun.

"Kenapa kami hanya menuntut 5 tahun, itu kan ada pertimbang-pertimbangannya. Dari pertimbangan itulah kami masukan kedalam tuntutan dan hasilnya seperti yang kita dengarkan tadi, untuk Topan 5 tahun 6 bulan dan Rasuli 4 Tahun," jelasnya.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)