Nusantaraterkini.co, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menjatuhkan vonis 5 Tahun 5 Bulan terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, Rabu (1/4/2026) sore.
Selain itu, Hakim juga turut menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mantan Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara atas dakwaan korupsi pengerjaan proyek jalan di Sumatera Utara.
Baca Juga : Zakaria Rambe Minta Aliran Dana Sebesar Rp7,272 M ke Eks Kadis PUPR Madina Diusut
Vonis terhadap kedua terdakwa ini, dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Mardison dindampingi As'ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum, di ruang utama Pengadilan Negri Tipikor Medan.
Baca Juga : Lantik Kadis PUPR dan Kepala Bappelitbang Sumut, Bobby Nasution Ingatkan Jangan Korupsi
Dalam vonisnya, Hakim menyatakan jika Topan Ginting terbukti bersalah dengan melakukan korupsi berupa menerima suap senilai Rp.50 juta dari proyek pengerjaan jalan di Sumut pada tahun 2025 lalu.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Topan Ginting, dengan pidana 5 tahun 5 bulan, dan denda sebesar Rp.200 juta, subsider 80 hari kurungan penjara," ucap Hakim Mardison.
Baca Juga : Terungkap Proyek Jalan di Sumut Berdasarkan Perintah Topan Ginting
Dakwaan tersebut, mengacu pada pasal 12 huruf A Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah di ubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 KUHP.
Baca Juga : KPK Kembangkan Kasus Suap Jalan Sumut, Topan Ginting Kembali Diperiksa
Sementara itu, apabila dalam jangka waktu saty bulan Uang Pengganti (UP) tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka jaksa dapat menyita harta benda milik terdakwa Topan Ginting.
"Apabila UP tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka jaksa dapat langsung menyita harta benda milik terdakwa dan dilakukan lelang untuk menututi UP tersebut," ujar Hakim.
Baca Juga : Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, JPU KPK Tuntut Topan Ginting 5 Tahun 6 Bulan
Sementara itu, dalam sidang putusan terdakwa Topan Ginting ini, Hakim menyebutkan jika hal yang memberatkan terdakwa yaitu menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah provinsi sumut, dalam hal pembangunan infrastruktur daerah.
Sedangkan yang meringankan terdakwa sendiri, Topan belum pernah dipidana dan merupakan tulang punggung keluarga.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
