Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Penipuan Hanania Travel, Komisi VIII DPR Desak Negara Kawal Pengembalian Dana Rp12,14 M

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi VIII DPR An’im Falachuddin. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR An’im Falachuddin mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengawal secara ketat proses pengembalian dana 128 jemaah yang menjadi korban dugaan penipuan umrah oleh Hanania Travel sebesar Rp12,14 miliar.

An’im menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku. Menurutnya, negara juga harus memastikan seluruh hak materiil para korban dapat dipulihkan secara nyata.

Baca Juga : Diduga Ditipu Travel, 20 Jemaah Umrah Lansia Musi Rawas Terlantar di Jakarta

“Kami turut prihatin kepada seluruh jemaah Hanania Travel yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah sehingga mereka tidak bisa berangkat sesuai jadwal. Kami meminta negara hadir untuk mengawal agar hak para jemaah dapat dikembalikan serta memastikan para pelaku dihukum berat,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga : Jemaah Haji Diminta Disiplin Ikuti Aturan Jelang Puncak Ibadah Haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina

Politikus yang akrab disapa Kiai An’im itu mengingatkan, perlindungan terhadap jemaah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, khususnya Pasal 96. Dalam aturan tersebut, jemaah berhak memperoleh perlindungan terkait keamanan, akomodasi, keselamatan jiwa, hingga kesehatan selama proses perjalanan ibadah.

Ia meminta Kementerian Agama dan pihak kepolisian untuk mendampingi korban dalam proses likuidasi maupun pengembalian aset. Pendampingan tersebut dinilai penting agar para jemaah tidak harus berjuang sendiri untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka.

Baca Juga : DPR Kritik Wacana Hapus Antrean Haji Jadi Sistem War Tiket: Berisiko Muncul Calo

Selain jemaah, An’im menilai perlindungan juga harus diberikan kepada pihak-pihak lain yang terdampak, termasuk pembimbing ibadah, tenaga operasional lapangan, serta agen daerah yang belum menerima upah atau fee dari Hanania Travel.

“Korban dalam kasus ini bukan hanya jemaah. Apabila terdapat pembimbing ibadah, tenaga operasional, agen, maupun pihak lain yang telah bekerja sama dengan Hanania Travel tetapi belum menerima haknya, negara juga harus mengawal agar hak-hak mereka dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, An’im menilai praktik penipuan berkedok perjalanan ibadah telah mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak kesucian ibadah umrah. 

Karena itu, ia mendorong pemerintah menjatuhkan sanksi administratif paling berat kepada penyelenggara yang terbukti bersalah, termasuk pencabutan izin usaha secara permanen dan memasukkan direksi perusahaan ke dalam daftar hitam.

Komisi VIII DPR juga meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), terutama terkait kondisi keuangan perusahaan, aspek perizinan, dan kualitas layanan yang diberikan kepada jemaah.

Di sisi lain, pemerintah didorong untuk meningkatkan sosialisasi mengenai UU Nomor 14 Tahun 2025 agar masyarakat lebih cermat dalam memilih biro perjalanan umrah yang memiliki kredibilitas dan rekam jejak yang baik.

“Pengawasan harus diperkuat, baik terhadap aspek perizinan, kondisi keuangan perusahaan, maupun kualitas pelayanan. Jangan sampai masyarakat kembali menjadi korban akibat lemahnya pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah,” pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)