Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Kasus Smart Village Dilimpahkan ke Kejari Madina

Reporter :  Mohammad Reza
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gedung Kejaksaan Negeri Madina. (Foto: Dok.Istimewa)

Nusantaraterkini.co, MADINA - Terkait penanganan kasus dugaan korupsi desa digital smart village tahun 2023, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) mengakui telah menerima perlimpahan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Hal itu dijelaskan Kajari Madina, Dr Muhammad Iqbal melalui Kasi Intelijen Jupri W Banjarnahor, kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Jupri menjelaskan bahwa Kejari Madina menerima perlimpahan penanganan kasus dugaan desa digital smart village tahun 2023 yang diduga merugikan negera sebesar 9,4 miliar dengan rincian 24,9 juta/perdesa sebanyak 377 desa se-kabupaten Madina.

Baca Juga : Terkait Smart Village, 317 Kepala Desa Dipanggil Kejari Madina

“Benar Bang, untuk perlimpahan penanganan kasus dugaan korupsi desa digital smart village tahun 2023 telah diterima Kejari Madina dari Kejati Sumut,” ungkapnya.

Dan sambungnya, surat diterima ke Kejari Madina baru di disposisi pimpinan hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 kemaren.

Sebelumnya, Kejati Sumut melalui Kasi Penkum Adre W Ginting kepada wartawan mengungkapkan bahwa terkait penanganan kasus dugaan korupsi desa digital smart village tahun 2023 telah dilimpahkan ke Kejari Madina.

Baca Juga : Kejari Madina Bantah Isu Setoran Pengamanan: Itu Opini Tidak Berdasar

Dan Adre menuturkan surat tersebut ada dua kali masuk ke kejati Sumut. Lalu untuk surat kedua sudah dilimpahkan ke Kejari Madina pada 25 April 2025 lalu sesuai tertulis pada ekspedisi surat. 

(mra/nusantaraterkini.co)