nusantaraterkini.co, ACEH TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) dan barang rampasan dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Timur, Selasa (30/9/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja, telepon genggam, serta alat hisap sabu dan senjata tajam.
Baca Juga : Kejari Binjai Musnahkan 2 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi dari 41 Perkara
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti kami lakukan secara terbuka agar masyarakat bisa melihat langsung jenis-jenis barang bukti yang dimusnahkan, terutama barang-barang yang sangat merugikan generasi muda kita,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Lukman Hakim.
Dalam kegiatan ini, narkotika jenis sabu dan ganja menjadi perhatian utama, mengingat dampaknya yang sangat merusak bagi generasi muda.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Aceh Timur.
Baca Juga : Mutasi Besar-besaran di Kejagung: 35 Kajari Dirotasi, Ini Daftar Lengkapnya
Kejari Aceh Timur Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H. menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika, serta menjaga akuntabilitas dalam penanganan barang bukti.
Pemusnahan secara terbuka ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap bahaya narkoba
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB), Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Perwakilan Koramil Idi dan Intel Kodim, perwakilan Bupati Aceh Timur Asisten Administrasi Umum: Teuku Reza Rizki, SH., M.Si.
Baca Juga : Kejari Simalungun Raih Dua Predikat pada Rakerda 2025
Turut hadir, Kepala Mahkamah Syariah Idi atau perwakilan, Kepala Pengadilan Negeri Idi atau perwakilan dan Kepala LP Idi atau perwakilan, para wartawan Aceh Timur.
(Iwan/Habibillah/nusantaraterkini.co)
