Nusantaraterkini.co, LANGSA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 3 kilogram yang diduga berasal dari jaringan antar provinsi.
Dalam operasi tersebut, dua pria yang diduga berperan sebagai kurir berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
"Kedua tersangka masing-masing berinisial K (30) dan S (40), warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur," kata Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto didampingi Wakapolres Kompol Yasir, Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal serta jajaran kepolisian lainnya saat memimpin konferensi pers yang digelar di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Rabu (20/5/2026).
Baca Juga : Ditinggal Pelaku Saat Kabur, Motor Curian dari Aceh Diamankan Timsus Anti Begal Binjai
Kapolres Langsa mengatakan, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung program pemberantasan narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan zat terlarang.
“Ini menjadi bukti keseriusan Polres Langsa dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas daerah,” ujar Kapolres dalam keterangannya.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/37/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 17 Mei 2026. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap dua tersangka di kawasan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca Juga : Bejat! Ayah di Langsa Tega Rudapaksa Anak Kandung: Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keduanya diduga menjadi perantara dalam transaksi narkotika jaringan Aceh-Medan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket besar sabu yang dibungkus plastik transparan dengan total berat mencapai 3.056 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik hitam, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna putih tanpa pelat nomor serta uang tunai Rp460 ribu yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Narkoba Polres Langsa menjelaskan, sabu tersebut diduga akan dikirim menuju Kota Medan sebelum akhirnya berhasil digagalkan aparat kepolisian.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan mencari pihak lain yang terlibat,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polres Langsa juga memperkirakan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan estimasi kepolisian, satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang, sehingga lebih dari 24 ribu jiwa disebut berpotensi terselamatkan.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memperkuat pemberantasan narkotika melalui penindakan tegas, pengembangan jaringan serta kerja sama dengan masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
(Dra/nusantaraterkini.co).
