Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Sartono Hutomo mendukung kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen.
Menurutnya, alasan fraksinya di DPR mendukung kenaikan PPN 12 persen lantaran dilakukan secara selektif. Selain itu, adanya program penunjang untuk mengatasi dampak kenaikan harga bagi masyarakat menengah ke bawah .
Baca Juga : Komisi X DPR Minta PPDB dan Penerimaan Mahasiswa Baru Lebih Transparan dan Berkeadilan
“Kenaikan PPN 12 persen dilakukan secara selektif hanya untuk barang mewah, dan pemerintah telah menyiapkan berbagai program penunjang untuk mengatasi dampak kenaikan harga bagi masyarakat menengah ke bawah,” katanya, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga : Revisi UU Polri, DPR Dukung Perpanjangan Masa Pensiun hingga 60 Tahun
Ia menegaskan, kenaikan PPN 12 persen juga dilakukan dalam rangka mendukung keberlanjutan fiskal pemerintah.
Selaras itu, tegas dia, kenaikan PPN 12 persen juga dilakukan untuk memperluas ruang fiskal dalam menjalankan berbagai program peningkatan kesejahteraan rakyat.
Baca Juga : PPN 12 Persen, Harga Honda PCX 160 dan Yamaha Nmax Turbo Januari 2025, Ada Kenaikan?
“Kenaikan PPN 12 persen dilakukan dalam rangka mendukung keberlanjutan fiskal pemerintah dan memperluas ruang fiskal untuk menjalankan berbagai program peningkatan kesejahteraan rakyat,” jelas anggota MKD DPR ini.
Baca Juga : Pemerintah Beri Masa Transisi Penerapan Aturan Baru Faktur Pajak
Sartono mengingatkan, fraksinya menyetujui kenaikan PPN 12 persen dengan memberikan beberapa catatan kritis saat penggodokan Undang- Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Yaitu barang dan jasa yang menyentuh kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, kesehatan, dan transportasi umum perlu dikecualikan dari kenaikan tarif PPN. Ini akan meringankan beban masyarakat yang membutuhkan barang dan jasa tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, agar kenaikan PPN 12 persen tidak memberatkan golongan menengah ke bawah, kebijakan pajak perlu lebih progresif dengan memberikan pengecualian atau pengurangan pajak bagi kelompok berpenghasilan rendah atau usaha kecil dan menengah.
“Perhatikan juga UMKM agar diberikan insentif tersendiri yang mampu mengoptimalisasi daya tahan dan mendorong daya beli masyarakat secara keseluruhan,” katanya.
Ketua Departemen Perekonomian Nasional DPP Partai Demokrat ini menambahkan, dalam catatan kritis Fraksi Partai Demokrat, DPR pemerintah juga perlu mempertimbangkan agar distribusi manfaat dari insentif atas PPN 12% merata bahkan lebih cenderung dirasakan oleh masyarakat miskin, rentan miskin dan menengah.
“Jangan sampaI insentif lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat menengah ke atas, meninggalkan segmen masyarakat berpenghasilan rendah,” pungkasnya.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
