Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Revisi UU Polri, DPR Dukung Perpanjangan Masa Pensiun hingga 60 Tahun

Editor :  hendra
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas Memberikan Dukungan Polri Betugas sampai Usia 60 Tahun (foto:istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hingga 60 tahun sebagaimana diatur dalam draf revisi Undang-Undang Polri.

Hasbiallah menilai kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang dapat mencapai usia 60 tahun.

"Saya setuju kalau masa pensiun anggota Polri diperpanjang. Untuk bintara bisa menjadi 58 tahun, sedangkan yang bertugas di kantor sampai 60 tahun," kata Hasbiallah, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga : Listyo Sigit: Revisi UU Polri Jawaban atas Harapan Publik, Perkuat Transparansi dan Pengawasan

Politikus yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta itu menilai usia 58 hingga 60 tahun masih tergolong produktif dan matang dalam menjalankan tugas.

"Usia 60 tahun itu usia matang. Justru usia 58 tahun ke atas masih bagus-bagusnya," ujarnya.

Terkait faktor kesehatan, Hasbiallah menilai kondisi masyarakat saat ini semakin baik karena didukung pola hidup yang lebih sehat. Menurutnya, anggota Polri juga memiliki kesadaran untuk menjaga kebugaran fisik sehingga perpanjangan usia pensiun tidak menjadi persoalan.

Baca Juga : Revisi UU Polri Disahkan, Wamenkum Tegaskan Perubahan Bersifat Terbatas

"Polanya sekarang masyarakat lebih sehat. Jadi tidak perlu khawatir soal kesehatan karena anggota Polri pasti berupaya menjaga kebugaran mereka," katanya.

Dalam draf revisi UU Polri, perubahan ketentuan batas usia pensiun diatur dalam Pasal 30 ayat (2).

Pada ayat (2) huruf a disebutkan bahwa batas usia pensiun bagi tamtama, bintara, perwira hingga pangkat komisaris besar polisi, serta perwira tinggi bintang satu, bintang dua, dan bintang tiga ditetapkan menjadi 60 tahun.

Baca Juga : Komisi X DPR Minta PPDB dan Penerimaan Mahasiswa Baru Lebih Transparan dan Berkeadilan

Sementara itu, ayat (2) huruf b mengatur bahwa batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat ditetapkan 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga 63 tahun sesuai kebutuhan organisasi serta atas pertimbangan Presiden. 

(LS/Nusantaraterkini.co)