Nusantaraterkini.co, BINJAI – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Polres Binjai menuai sorotan. Kuasa hukum korban, Joe Hendri SH, mempertanyakan keputusan penyidik yang tidak menahan empat dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara tersebut.
Menurut Joe Hendri, dari sembilan orang yang dilaporkan terkait kasus penganiayaan terhadap Aipda Sandran, tujuh di antaranya telah berstatus tersangka. Namun hingga kini, empat tersangka yang sempat diamankan belum dilakukan penahanan.
Kondisi itu menimbulkan kekecewaan dari pihak korban. Joe menilai proses penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan tanpa adanya perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu.
Baca Juga : Mengaku Anggota SPSI, Dua Orang Pria Ditangkap Usai Memeras Sopir di Medan
Pada Kamis (4/6/2026), Joe Hendri mendatangi Polres Binjai untuk menemui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian beserta jajaran penyidik guna meminta penjelasan terkait perkembangan perkara. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pejabat yang ingin ditemui tidak memberikan respons.
"Saya ingin memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Jika memang tidak ada persoalan, seharusnya tidak perlu menghindari komunikasi," ujar Joe, Jumat (5/6/2026).
Selain meminta penjelasan, Joe juga mendesak agar berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk memasuki tahap berikutnya dalam proses hukum.
Baca Juga : Sidang Lanjutan Kasus Suap Jalan Dinas PUPR, Hakim Minta KPK Keluarkan Sprindik Kasatker I BPJN Sumut
Ia mengaku mendapat informasi bahwa empat tersangka sebelumnya tidak ditahan karena dianggap mendapat jaminan dari seorang oknum anggota Brimob. Namun informasi tersebut dibantah pihak kepolisian.
Joe menegaskan pihaknya telah melaporkan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut ke Propam Mabes Polri, Polda Sumatera Utara, hingga Wassidik guna memastikan pengawasan terhadap proses penyidikan.
"Kami hanya ingin hukum ditegakkan secara adil. Jika memang telah ditetapkan sebagai tersangka, maka proses hukumnya harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca Juga : ASN di Cianjur Di-OTT Bawaslu, Barang Buktinya Puluhan Amplop Berisi Uang
Sementara itu, Kanit Pidum Polres Binjai, Iptu Benjamin, menjelaskan bahwa penyidik telah bekerja sesuai prosedur. Dari sembilan orang yang dilaporkan, tujuh telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih terus berjalan.
Menurut Benjamin, empat tersangka yang dimaksud tidak ditangkap, melainkan datang secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan karena para tersangka dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
"Kasus ini tetap berlanjut. Tersangka lain yang belum diamankan juga masih dalam pencarian," ujar Benjamin.
Baca Juga : OPM Bakar Sekolah di Papua Pegunungan, Ternyata Ini Penyebabnya
Diketahui, Aipda Sandran menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sembilan orang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius dan kemudian melaporkan para terduga pelaku ke Polres Binjai.
Dalam laporan tersebut, selain melibatkan warga sipil, terdapat nama seorang oknum TNI berinisial Prada MFR serta dua oknum PPPK paruh waktu yang bertugas di BPBD Kota Binjai. Pihak korban juga telah menyampaikan persoalan ini kepada Komisi III DPR RI sebagai bentuk upaya mencari keadilan.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Tampang 3 Pencuri Traffic Light di Kota Binjai: Ngaku Uang Hasil Curian tuk Beli Sabu dan Main Judi
