Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Komisi II Apresiasi Prabowo Tekken Perpres Kenaikan Gaji ASN 17 Persen

Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ali Ahmad foto (dok.istimewa)

nusantaraterkini.co.id, JAKARTA - Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 17 persen.

Peraturan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025 dan akan berlaku efektif pada Oktober 2025, dengan pencairan dilakukan pada November 2025 melalui sistem rapel dua bulan sekaligus.

Anggota Komisi III DPR Ali Ahmad menilai kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat kinerja birokrasi nasional.

“Kenaikan gaji ASN sebesar 17 persen ini bukan hanya bentuk penghargaan atas dedikasi mereka, tetapi juga strategi penting untuk mendorong peningkatan kinerja aparatur negara agar lebih fokus, profesional, dan berorientasi pelayanan publik,” ujar Ali Ahmad, Selasa (21/10/2025).

Ali Ahmad menjelaskan, kebijakan tersebut akan berdampak luas terhadap peningkatan daya beli masyarakat, khususnya di kalangan ASN.

“Dengan kesejahteraan yang meningkat, ASN diharapkan semakin mampu memberikan pelayanan yang berkualitas dan transparan kepada masyarakat,” tambahnya.

Kenaikan gaji ini berlaku bagi seluruh ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan anggota Polri. Menurut Ali Ahmad, langkah pemerintah ini juga akan berkontribusi terhadap penguatan reformasi birokrasi dan stabilitas ekonomi nasional.

“Kami di Komisi II DPR RI tentu mendukung penuh kebijakan ini. Pemerintah perlu terus memastikan implementasinya berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh aparatur dan masyarakat luas,” tutup Ali Ahmad. (cw1/nusantaraterkini.co)