Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Gaji Ke-13 ASN OKI Cair Hari Ini, Bupati Imbau Dahulukan Keperluan Sekolah Anak

Editor :  hendra
Reporter :  Adetia Purwaningsih
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Bupati OKI, Muchendi. (Foto: dok Pemkab OKI)

Nusantaraterkini.co, KAYUAGUNG — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi mencairkan dana gaji ke-13 senilai Rp 45,54 miliar bagi 9.621 Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK secara serentak langsung ke rekening masing-masing pada, Rabu (3/6/2026).

Penyaluran hak pegawai melalui Sistem Perintah Pencairan Dana (SPPD) daring ini, dilakukan tepat setelah gaji reguler bulan Juni dibayarkan pada, Senin 1 Juni 2026 untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga menjelang tahun ajaran baru.

“Gaji bulan Juni telah dibayarkan pada 1 Juni, sedangkan gaji ke-13 mulai dicairkan hari ini," ujar Bupati OKI, Muchendi Mahzareki dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga : Bupati OKI Sebut El Nino Jadi Peluang Emas Optimalkan Rawa Lebak di OKI

Muchendi menyampaikan jika pemerintah daerah sangat berharap tambahan penghasilan ini dapat digunakan dengan bijak oleh para aparatur.

"Kami berharap pembayaran ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para ASN, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak dan kebutuhan keluarga lainnya,” imbuhnya.

Ia menekankan agar para ASN memprioritaskan anggaran tersebut untuk biaya sekolah anak demi meringankan beban keluarga. Di sisi lain, pencairan serentak ini dipercaya mampu mendongkrak daya beli masyarakat di wilayah OKI.

Baca Juga : Antisipasi Kemarau Panjang, Pemkab OKI Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla Sejak Dini

“Dengan peredaran uang yang meningkat di masyarakat, kami berharap aktivitas ekonomi lokal ikut bergerak dan memberikan dampak positif bagi pelaku usaha di daerah,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Farlidena Burniat menjelaskan dari total anggaran Rp 45,54 miliar yang disiapkan, sebanyak 4.134 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga ikut menerima haknya.

Di sisi lain, alokasi dana khusus untuk pembayaran gaji ke-13 PPPK tersebut memakan anggaran sekitar Rp 16,74 miliar.

Baca Juga : Pekan Pertama Juni 2026, Pemprov Sumsel Cairkan Gaji Ke-13 untuk 30.588 ASN

“Kita pastikan seluruh proses administrasi dan transfer pembayaran berjalan sesuai regulasi, agar hak seluruh pegawai bisa tersalurkan secara tepat waktu dan tepat sasaran,” tutupnya. 

(Tia/Nusantaraterkini.co)