Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Komisi X DPR Ingatkan Pemerintah: Ubah Teknik Jadi Rekayasa Harus Diikuti Penguatan Riset

Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Lalu Hadrian Irfani Berdiskusi dalam sebuah forum terkait dengan perubahan prodi Teknik menjadi Rekayasa, Sabtu (16/5/2026). (foto:istimewa)

Nusantaraterkini.coJAKARTA - Komisi X DPR mendukung perubahan prodi Teknik menjadi Rekayasa, namun mengingatkan pemerintah agar tak sekadar mengganti nama tanpa penguatan riset.

Kebijakan perubahan nomenklatur itu resmi berlaku sejak 9 September 2025 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Baca Juga : DPR Desak Kemendikdasmen Benahi PPDB demi Jamin Hak Pendidikan Anak

Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan, penggunaan istilah Rekayasa dinilai lebih relevan dengan terminologi internasional engineering yang lazim digunakan di dunia akademik global. Ia menilai langkah tersebut dapat membantu lulusan Indonesia lebih kompetitif di tingkat internasional.

Baca Juga : DPR Ingatkan Sekolah Status Imunisasi Tidak Boleh Jadi Alasan Tolak Siswa Baru

“Perubahan nomenklatur dari Teknik menjadi Rekayasa merupakan langkah yang baik untuk mengepadankan istilah dengan terminologi internasional, yaitu engineering. Ini penting agar lulusan Indonesia semakin mudah beradaptasi dan memiliki daya saing global,” kata Lalu Ari sapaan akrabnya, Sabtu (16/5/2026).

Meski mendukung, politisi itu menegaskan pemerintah tidak boleh menjadikan perubahan nama sebagai pencitraan administratif tanpa dampak nyata terhadap kualitas pendidikan tinggi. 

Ia menilai persoalan utama pendidikan keteknikan di Indonesia bukan sekadar nomenklatur, melainkan lemahnya dukungan terhadap riset, inovasi, hingga hilirisasi hasil karya kampus.

“Jangan sampai hanya berganti nama, tetapi kualitas pendidikan, laboratorium, riset, dan dukungan inovasi jalan di tempat,” tegasnya.

Lalu juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak diterapkan secara kaku dan seragam kepada seluruh perguruan tinggi. Menurutnya, kampus tetap harus diberi ruang menyesuaikan implementasi sesuai karakteristik dan kesiapan masing-masing institusi.

Ia menilai perubahan nomenklatur akan kehilangan makna apabila pemerintah tidak serius membangun ekosistem riset nasional yang kuat. Selama ini, kata dia, banyak hasil penelitian mahasiswa dan dosen yang berhenti sebatas proyek akademik karena minim dukungan industri maupun negara.

“Kalau negara serius ingin pendidikan Rekayasa menjadi motor kemajuan industri dan teknologi nasional, maka dukungan anggaran riset, fasilitas, hingga keberpihakan terhadap inovasi anak bangsa harus diperkuat. Jangan hanya sibuk mengganti istilah,” ujar legislator dapil NTB ini.

Komisi X DPR pun meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memastikan kebijakan tersebut benar-benar berdampak terhadap peningkatan mutu lulusan dan daya saing teknologi nasional, bukan sekadar perubahan administratif di atas kertas. 

(LS/Nusantaraterkini.co)