Nusantaraterkini.co - Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, angkat bicara perihal bahayanya konflik kepentingan atau conflict of interest yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Dia menyebutkan konflik kepentingan merupakan wujud dari perbuatan korupsi.
"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekadar embrio korupsi, melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi dikutip dari detikcom, Kamis (25/1/2024).
Aturan-aturan yang terkait penyelenggara negara saat ini juga telah termuat dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur soal Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Baca Juga : Nawawi Tegaskan Undang Capres di PAKU Integritas Bukan Mau Pansos
Menurut Nawawi, harus ada penguatan peraturan dalam menyikapi konflik kepentingan yang kerap dilakukan penyelenggara negara.
"Perlunya pengaturan pengelolaan konflik kepentingan dalam perundang-undangan, ataupun sebagai penyempurnaan pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," ujarnya.
Dia menegaskan harus ada aturan khusus yang mengatur terkait benturan kepentingan penyelenggara negara. Nawawi memaparkan tiga usulan dalam penguatan aturan tersebut.
Baca Juga : Mahfud MD Sebut Ingin Kembalikan UU KPK, Nawawi: Alangkah Lebih Baik Diucapkan Sebelum jadi Cawapres
"Ada tiga usulannya, dibuat dalam satu perundang-undangan khusus atau dimasukkan sebagai penyempurnaan UU Nomor 28 Tahun 1999. Atau memasukkannya dalam UU Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi sebagaimana LHKPN dan Gratifikasi," papar Nawawi.
Dia juga mengatakan KPK dan Mahkamah Agung (MA) pun saat ini telah bekerja sama dalam membentuk kelompok kerja dalam menyusun aturan konflik kepentingan di lingkungan MA.
"Sekarang KPK sedang bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI dengan support dari OPDAT (overseas prosecutorial development assistance and training), telah membentuk pokja di MA yang terdiri dari sejumlah Hakim Agung untuk menyusun aturan tentang konflik kepentingan di lingkungan Mahkamah Aging RI," katanya.
Lebih lanjut Nawawi mengatakan masalah terkait konflik kepentingan harus mulai disikapi serius. Hal ini pun menjadi salah satu materi yang dibahas KPK saat menggelar program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas).
Baca Juga : Dituding Peras Kontraktor di NTT, Kajari Medan Angkat Bicara: Itu Fitnah
"Materi konflik kepentingan ini juga saat Paku Integritas capres-cawapres kemarin merupakan salah satu yang diangkat KPK," pungkas Nawawi.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
