Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPK Panggil Dua Pejabat Kementan Terkait Kasus SYL

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Nanda Prayoga
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gedung KPK. (Foto: Nanda Prayoga)

KPK Panggil Dua Pejabat Kementan Terkait Kasus SYL

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) dalam lanjutan kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di gedung Merah Putih KPK, Senin (22/1/2024).

Baca Juga : KPK Periksa Anak SYL, Gali Kepemilikan Aset Keluarga Terkait Pencucian Uang

"Hari ini Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca Juga : Sidang SYL Ricuh, Pagar Pembatas Roboh, Kamera Wartawan

Pejabat tersebut adalah Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Tahun periode 2021 sampai sekarang, Edi Eko Sasmito Kemudian Dedy Nursyamsi, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.

Ali Fikri menjelaskan, selanjutnya KPK juga memanggil dua pegawai Kementan, yakni Pegawai Biro Keuangan dan BMN Setjen Kementan, Salam dan Pegawai Biro Umum Kementerian Pertanian Tahun 2001, Karina.

Baca Juga : Bobby Nasution Semprot Pejabat yang Keluyuran ke Luar Negeri Tanpa Izin

Namun, Ali Fikri tidak memberikan informasi lebih rinci mengenai keterangan yang akan ditanyakan oleh penyidik pada pemeriksaan saksi-saksi tersebut.

Baca Juga : KPK Bongkar Ancaman ‘Jatah Preman’ Gubernur Riau ke Pejabat PUPR: Tak Patuh, Siap-siap Dicopot

Diketahui, SYL pada Rabu (11/1/2023) telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua pejabat Kementan lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Mesin & Alat Pertanian Muhammad Hatta.

SYL, Kasdi, dan Hatta disebut melakukan korupsi dan pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon satu dan dua di Kementan.

Adapun nilainya mencapai 4.000 sampai 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan, yang saat ini diduga mencapai Rp13,9 Miliar. Selain itu, SYL juga dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Khusus SYL, dikarenakan ia juga terjerat dengan pasal mengenai TPPU, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

(mr6/nusantaraterkini.co)