KPU: Pengiriman Surat Suara PPLN Taipei Tidak Sesuai Prosedur dan Jadwal
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari menyebutkan, pengiriman surat suara Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei tidak sesuai dengan prosedur dan jadwal yang ditentukan.
Baca Juga : Parpol Diingatkan Wajib Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan di Setiap Dapil
“Sesuai dengan ketentuan pengiriman surat suara yang dilakukan PPLN Taipei sebagaimana maksud pada huruf c tidak dilakukan sesuai dengan prosedur dan jadwal yang ditentukan,” kata Hasyim pada konferensi pers di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).
Baca Juga : Urgensi Kepastian Waktu, KPU Ingatkan Dampak Revisi UU Pemilu terhadap Tahapan 2029
Hasyim menjelaskan, PPLN Taipei telah mengirimkan surat tersebut mendahului dari jadwal yang ditentukan.
“Menurut lampiran satu PKPU No 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Penghitungan Suara untuk Pemilu mestinya dijadwalkan tanggal 2 Januari 2024 sampai dengan 11 Januari 2024, tapi faktanya PPLN Taipei sudah mengirimkan itu mendahului dari yang sudah dijadwalkan seperti dua gelombang tadi,” terangnya.
Baca Juga : KPU: Sanksi ke PPLN Taipei Sedang Dalam Proses
Karenanya, disebutkan Hasyim, sangat memungkinkan pemilih telah menerima surat suara dan memberikan suaranya.
Baca Juga : Panwaslu Luar Negeri Akan Lakukan Pemeriksaan Terhadap PPLN Taipei
“Ini bisa jadi problem karena pengirimannya tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” tuturnya.
Terkait hal ini, Hasyim menyampaikan bahwa Ketua PPLN Taipei telah sampaikan permohonan maaf kepada KPU pada 26 Desember 2023.
Baca Juga : KPU Mulai Laksanakan Rekapitulasi Suara Pilgub Sumut
“Sehubungan dengan itu perlu kami sampaikan yang pertama KPU telah menerima surat klarifikasi dari Ketua PPLN Taipei, perihal permohonan maaf dan penjelasan terkait pengiriman surat suara metode pos,” jelasnya.
Baca Juga : Sebanyak 113 Kotak Surat Suara Jelang Pilkada Serentak Tiba di KPU Binjai, Berikut Rinciannya
(mr6/nusantaraterkini.co)
