Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap lima tersangka kasus dugaan suap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat, Rabu (5/3/2025).
Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi; Kepala BKD Langkat, Eka Depari; Kasi Kesiswaan, Alek Sander; serta dua kepala sekolah, Awaluddin dan Rohayu Ningsih. Mereka hadir di ruang sidang utama PN Medan dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB ini dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Ukayat, dengan hakim anggota M. Nazir dan Husni Tamrin. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijalankan oleh Ahmad Hayyul Wali dan Agustini.
Baca Juga : Mantan Camat Medan Polonia dan Dua Terdakwa Lainnya Dituntut Dua Tahun Penjara
"Sidang pembacaan dakwaan dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Hakim Ketua Achmad Ukayat saat membuka persidangan.
Dalam sidang ini, JPU membacakan dakwaan terhadap para tersangka secara bersamaan. Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua menanyakan kepada para tersangka terkait kemungkinan mengajukan eksepsi (nota keberatan).
Menanggapi hal itu, tersangka Saiful Abdi dan Eka Depari menyatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Maret 2025.
Baca Juga : Kasus Korupsi DJKA Medan: Eddy Kurniawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang pun ditutup dengan agenda eksepsi, sementara sidang pemeriksaan saksi dijadwalkan akan kembali digelar pada Senin, 24 Maret 2025.
(cw7/nusantaraterkini.co)
