Nusantaraterkini.co, LUBUKPAKAM - Wakil Bupati Deliserdang Lom Lom Suwondo menjelaskan 8 rancangan peraturan daerah (Ranperda). Ia menjelaskan ini pada Rapat Paripurna DPRD Deliserdang, Kamis (21/5/2026).
Adapun ke 8 Ranperda yang dijelaskan Lom Lom Suwondo yakni; Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Deliserdang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Persetujuan Bangunan Gedung, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Kemudian, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Deliserdang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Deliserdang Tahun 2021-2041 (Oleh Bapemperda), Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Deli, Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Pembentukan Kecamatan Sunggal Selatan serta Penggabungan Bagian Kecamatan Pancur Batu ke Dalam Kecamatan Sunggal Selatan.
Baca Juga : 75 Hektare Lahan Eks HGU PT Lonsum di Deliserdang Resmi Diserahkan ke BPN
Lom Lom menegaskan penjelasan Bupati Deliserdang bahwa 8 Ranperda yang diajukan memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan.
Ia menjelaskan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan memperkuat pengelolaan aset daerah agar lebih efektif, terstruktur, dan optimal dalam mendukung pelayanan publik maupun pembangunan infrastruktur.
Sementara itu, perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024, sekaligus menyesuaikan sistem perpajakan daerah agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga : 27 Calon Kades di Deli Serdang Jalani Seleksi Tambahan Pilkades 2026
“Pada Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung, pemerintah daerah menekankan pentingnya regulasi yang mampu menjamin keamanan, estetika, lingkungan, serta keteraturan tata ruang yang berkelanjutan,” terangnya.
Selain itu, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disusun sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan pesantren sebagai bagian integral dari budaya dan pendidikan di Deliserdang.
Untuk sektor tata ruang, perubahan RTRW Kabupaten Deliserdang Tahun 2021–2041 dinilai penting guna menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat selama dua dekade mendatang, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Terkait Ranperda Penyertaan Modal kepada Perumda Air Minum Tirta Deli, Pemkab Deliserdang merencanakan penyertaan modal selama tiga tahun anggaran, yakni 2026 hingga 2028, dengan total sebesar Rp150 miliar dalam bentuk uang dan barang.
“Penyertaan modal ini adalah investasi untuk masa depan air minum di Deliserdang. Ini bukan sekadar transfer dana, tetapi sebuah strategi untuk menyelamatkan BUMD kita, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan mendorong perekonomian daerah,” jelas Lom Lom.
Sementara itu, Ranperda tentang Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan serta Pemekaran Kecamatan Sunggal dan Pembentukan Kecamatan Sunggal Selatan diajukan sebagai respons atas tingginya pertumbuhan penduduk dan beban administrasi wilayah.
Baca Juga : Pemko dan DPRD Medan Sepakati 10 Ranperda Prioritas dalam Propemperda 2026
Pemerintah daerah menilai pemekaran kecamatan akan memperkuat efektivitas pelayanan publik, mulai dari administrasi kependudukan, layanan kesehatan, perizinan usaha hingga pembangunan infrastruktur yang lebih dekat dan tepat sasaran kepada masyarakat.
Di akhir sambutan, Lom Lom mengajak seluruh anggota DPRD dan seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mendukung proses pembahasan delapan Ranperda tersebut demi memperkuat fondasi pembangunan Kabupaten Deliserdang.
“Seluruh rancangan peraturan daerah ini bukan semata-mata dokumen administratif, melainkan wujud nyata komitmen kita bersama untuk mewujudkan Deliserdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Baca Juga : Australia Juara Piala AFF U-19 2026 Usai Tekuk Thailand 2-0
(Akb/nusantaraterkini.co)
