nusantaraterkini.co, TANJUNGBALAI — Penggeledahan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungbalai oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menandai langkah serius dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Rp16,5 miliar.
Dalam operasi yang berlangsung hampir lima jam, penyidik menyita berbagai dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga kuat terkait penyalahgunaan anggaran hibah tahun 2023–2024.
Luhut Parlinggoman Siahaan, mantan Ketua KPU Tanjungbalai yang kini berkiprah sebagai advokat nasional di Jakarta, menyatakan dukungan total kepada Kejaksaan sekaligus melontarkan kritik keras.
Baca Juga : Kejari Simalungun Raih Dua Predikat pada Rakerda 2025
Luhut, yang memiliki rekam jejak panjang sebagai kuasa hukum KPU Sumut, KPU Labuhanbatu, berbagai KPU daerah lain, hingga menjadi bagian dari tim hukum Prabowo–Gibran di Mahkamah Konstitusi, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut.
“Saya berdiri di belakang Kejaksaan. Segera tetapkan tersangka, jangan ada yang dilindungi, jangan ada yang merasa kebal hukum. Korupsi di KPU bukan sekadar kejahatan keuangan, ini adalah pengkhianatan terhadap demokrasi dan penghinaan terhadap rakyat Tanjungbalai,” kata Luhut, Kamis (28/8/2025).
Ia menekankan bahwa hukum harus ditegakkan dengan prinsip equality before the law. “Dalam negara hukum, tidak boleh ada orang yang lebih tinggi daripada hukum. Hentikan budaya tebang pilih. Jika bukti sudah cukup, siapa pun yang terlibat harus diseret ke pengadilan. Jangan berhenti di penggeledahan, rakyat menunggu keadilan nyata, bukan janji kosong,” ujarnya.
Baca Juga : Sebelas Unit Excavator Raib di Polres Madina, PN dan Kejari Tak Pernah Terima Berkas Pelimpahan
Menurut Luhut, dukungan terhadap kejaksaan bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen moral untuk menyelamatkan demokrasi di daerah.
“Kejaksaan harus tuntas, harus berani. Jangan gentar menghadapi tekanan politik atau kepentingan tertentu. Sebab, setiap rupiah dana publik adalah amanah rakyat. Siapa yang merampasnya, harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : 6 Tahanan Kejari Pekanbaru Kabur Saat Akan Disidang, Empat Berhasil Ditangkap Kembali
