Nusantaraterkini.co, MEDAN - Direktorat Reserse (Ditres) Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan upaya penyelundupan 8 calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural (ilegal) ke Malaysia melalui jalur laut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka berinisial B, IN, MJ alias MJT, AA dan P alias I.
Baca Juga : Pemprov Sumut Undi 936 Hadiah Gebyar Pajak Triwulan I 2026
Direktur Reserse PPA/PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait adanya rencana pemberangkatan warga negara Indonesia secara ilegal menuju Malaysia menggunakan kapal kayu dari kawasan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Baca Juga : Polda Sumut Ringkus Host Live TikTok Asusila, Raup Omzet Rp5 Juta Sehari
"Tim gabungan Ditres PPA/PPO bersama Satgas Bais Tanjung Balai Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kapal beserta para pelaku dan korban di Perairan Kuala Bagan Asahan pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB," katanya saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026).
Menurut rencana, 8 korban yang seluruhnya laki-laki akan dipekerjakan sebagai nelayan dan buruh bangunan di Malaysia. Mereka berasal dari Kabupaten Asahan, Batubara, Serdangbedagai dan wilayah sekitarnya.
Baca Juga : BP3MI Sumsel Pulangkan 60 Pekerja Migran Korban TPPO dari Malaysia dan Kamboja
Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal kayu pukat jaring warna biru-merah, 11 unit telepon genggam, serta uang tunai Rp480 ribu. Kelima tersangka kini sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Kronologi Penyelundupan 15 Warga Sumsel ke Kamboja: Berawal dari Loker Restoran Malaysia
Mereka dijerat Pasal 457 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
(zie/nusantaraterkini.co)
