nusantaraterkini.co, YOGYAKARTA - Seorang mahasiswa berinisial VT (22) tewas usai menabrak tembok di sebuah asrama mahasiswa yang berada di Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Sebelumnya mahasiswa itu mabuk lalu diperingatkan dan sempat dipukul oleh rekan satu asramanya.
Peristiwa ini terjadi 16 Juni lalu. VT bersama sejumlah rekannya minum-minuman keras di lantai 3 asrama mahasiswa.
Baca Juga : Bundaran HI Tak Diizinkan Jadi Lokasi Unjuk Rasa, Polda Metro Jaya: Epicentrum Lalu Lintas Jakarta
"Pukul 10.44 tersangka MS (26) mengingatkan pada teman-temannya yang tinggal di asrama untuk tidak minum-minuman keras karena MS terganggu," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio, di Polresta Yogyakarta, Selasa (25/6/2024).
MS sempat menghubungi penghuni asrama lain yang ditugaskan sebagai ketua asrama yakni YR untuk memperingatkan.
Baik MS maupun VT sama-sama tinggal di asrama tersebut. Keduanya berasal dari satu daerah yang sama.
Baca Juga : Bekal Memasuki Dunia Kerja, Mahasiswa Fisip Universitas Graha Nusantara Gelar Praktikum dan Mini Riset
Lalu pada pukul 18.00 WIB, terjadi keributan di antara sejumlah orang yang mabuk ini di lantai tiga. Lalu VT dibawa oleh salah seorang saksi ke lantai bawah untuk ditenangkan.
"Korban VT di bawah, kemudian tersangka MS mematikan lampu asrama sehingga posisi saat itu gelap. Sempat terjadi pemukulan yang dilakukan MS kepada korban," katanya.
Lantaran dipukul, korban merasa ketakutan dan lari kencang ke arah selatan asrama. Lalu sempat dikejar oleh MS dan saksi lain yang berniat melerai.
Baca Juga : Anak SD di NTT Tewas, DPD: Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan
"Dan setelah itu terlihat korban menabrak tembok hingga tak sadarkan diri," kata Probo.
Tersangka dan saksi melihat VT hidungnya keluar darah. VT sempat didudukkan tetapi tidak sadar. Korban lalu dibawa ke rumah sakit.
"Setelah perawatan 12 jam korban dinyatakan meninggal dunia pukul 07.07 WIB, hari berikutnya. Keluarga korban menyatakan tak boleh diotopsi dan memulangkan jenazah korban," katanya.
Baca Juga : Istri, Bayi, dan Empat Saudara Prajurit TNI Tewas Tertimbun Longsor di Tapanuli Utara
Probo mengatakan dokter juga menjelaskan kondisi VT. "Hasil CT scan kepalanya retak," bebernya.
Atas kasus ini, MS disangkakan pasal penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yakni pasal 351 ayat 3 KUHP subsider 359 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ujarnya.
(Dra/nusantaraterkini.co)
