Nusantaraterkini.co, SUKOHARJO – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap praktik penipuan daring jaringan internasional dengan modus pig butchering atau love scam yang beroperasi di wilayah Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Dalam kasus ini, seorang mantan artis ibu kota berinisial F turut ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, mengungkapkan bahwa F merupakan salah satu dari 38 tersangka yang diamankan dalam operasi tersebut.
Menurut Himawan, F memiliki peran penting dalam meyakinkan para korban. Ia bertugas melakukan panggilan video dengan target penipuan yang mayoritas berasal dari Amerika Serikat.
Baca Juga : Host Live Porno, Polisi Tangkap Pemilik Akun Tiktok Presidenmangkok
“Para pelaku yang bertindak sebagai marketing biasanya mencari calon korban melalui media sosial dan aplikasi kencan. Untuk meningkatkan kepercayaan korban, tersangka F kemudian melakukan komunikasi melalui video call,” ujar Himawan dalam konferensi pers, Senin (1/6/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para anggota sindikat memperoleh bayaran yang bervariasi sesuai posisi masing-masing. Mulai dari kepala jaringan, supervisor, leader, marketing, hingga model, mereka menerima gaji sekitar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.
Penyelidikan mengungkap jaringan tersebut telah beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Selama periode tersebut, tercatat sebanyak 133 korban berhasil diperdaya, sebagian besar merupakan warga negara Amerika Serikat.
Baca Juga : Gelapkan Motor Modus Pinjam untuk Ambil Gaji, Dua Pemuda di Binjai Diciduk Polisi
Dari aktivitas ilegal itu, kelompok pelaku diduga meraup keuntungan hingga USD 2,32 juta atau setara sekitar Rp41,1 miliar.
Modus yang digunakan adalah membangun hubungan emosional dengan korban melalui Facebook, Tinder, dan berbagai platform komunikasi digital lainnya. Setelah korban merasa dekat dan percaya, pelaku menawarkan investasi cryptocurrency dengan janji keuntungan besar.
Korban kemudian diarahkan untuk menanamkan dana melalui situs perdagangan kripto yang telah direkayasa oleh sindikat. Akibatnya, uang yang disetorkan korban tidak pernah benar-benar diinvestasikan dan justru masuk ke jaringan pelaku.
Baca Juga : Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil, Kakek di Blora Terancam Penjara 15 Tahun
“Korban dibuat percaya terlebih dahulu melalui pendekatan emosional. Setelah itu mereka ditawari investasi dengan keuntungan tinggi sehingga tidak menyadari sedang menjadi target penipuan,” jelas Himawan.
Polda Jawa Tengah saat ini masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan kasus tersebut. Aparat juga menjalin kerja sama dengan FBI mengingat sebagian besar korban berasal dari Amerika Serikat.
Sebelumnya, petugas menggerebek markas operasional sindikat di sebuah gedung kawasan Solo Baru, Sukoharjo. Para pelaku diketahui menyamarkan aktivitasnya dengan menggunakan identitas perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan.
Baca Juga : Prostitusi Online, Seorang Pria di Bangka Belitung Ditangkap Usai Antar Wanita di Hotel
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 38 tersangka yang terdiri atas 27 warga negara Indonesia, empat warga negara Myanmar, dan tujuh warga negara Nepal.
(Dra/nusantaraterkini.co)
