Nusantaraterkini.co, MEDAN-Masyarakat Dairi melalui kuasa hukum dan sejumlah kelompok sedang menyiapkan langkah gugatan terkait adendum Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Hal ini terungkap dalam konfrensi pers warga Dairi dan Kelompok Masyarakat terkait Dairi Prima Mineral (DPM), di Medan, Rabu (13/5/2026).
"Saat ini kami bersama warga dan sejumlah kelompok masyarakat sedang menyiapkan langkah gugatan, sebagaimana pernah kami lakukan terhadap SK Menteri Lingkungan Hidup yang sempat dibatalkan," ujar Hendra Sinurat, selaku kuasa hukum warga, dari BAKUMSU, dalam konfrensi pers tersebut.
Baca Juga : Ratusan Warga Dairi Gelar Aksi Tolak Izin Lingkungan Baru PT DPM, Kantor DPRD Kosong
Hendra menyebutkan, saat ini pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan adendum AMDAL untuk PT DPM. Padahal, kata dia, izin sebelumnya telah digugat dan dimenangkan oleh masyarakat melalui putusan Mahkahmah Agung (MA) pada November 2025.
Baca Juga : Petani di Dairi Tolak Konsultasi Publik Rencana Pasca Tambang PT DPM
"Secara legalitas ini sudah cacat, sebab, yang menjadi dasar adendum itu sudah dibatalkan. Harusnya izinnya dengan membuat AMDAL baru, bukan adendum yang seharusnya hanya sedikit perubahan saja," tegasnya.
Hal lainnya yang terungkap dalam konfrensi tersebut adalah terkait tidak transparansi pihak pemerintah maupun pihak terkait soal perizinan PT DPM. Salah satu indikasinya, sosialisasi yang dilakukan terkait izin baru tidak memperlihatkan izin baru yang disebut hasil adendum.
Baca Juga : Anggota DPR Desak Evaluasi Kepatuhan AMDAL Perusahaan Industri di Dumai
"Dalam sebuah sosialisasi awal bulan lalu, kami pernah mengikuti. Namun, saat kami meminta dokumen yang baru, itu tidak pernah diberikan. Sehingga, kami memilih walk out, karena tidak ada gunanya sosialisasi kalau dokumennya saja tidak diberikan," tegas Rohani Manalu, pendamping warga dari Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK).
Wahyu Eka dari WALHI nasional menegaskan, penerbitan AMDAL baru ini menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan hukum. Sebab, kata dia, dasar hukum adendumnya sudah dibatalkan seiring kemenangan gugatan masyarakat.
"Seberapapun penolakannya, saat ada penolakan, maka harus menjadi perhatian karena itu menandakan ada yang tidak beres. Jangan samapai malah nanti tata ruang mengikut tambang," ungkapnya.
Sementara itu, Tioman Simangunsong, warga Dairi yang hadir dalam konfrensi pers tersebut, mengungkapkan, bahwa sosialiasi yang dilakukan terkait PT DPM tidak pernah melibatkan seluruh perwakilan masyarakat. Bahkan, kata dia, sosialiasi lebih kepada bentuk pengumpulan dukungan.
"Banyak yang saya ikuti sosialiasinya, tetapi lebih banyak kepada ajakan mendukung. Saat warga menolak, tidak pernah lagi diikutkan dalam sosialisasi," ungkapnya.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
